Bontang, – Sebagai upaya meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata, Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar) Kota Bontang menggelar sosialisasi tindak lanjut retribusi kawasan wisata Bontang Kuala. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kelurahan Bontang Kuala, Senin (18/5/2026).
Sosialisasi dibuka langsung oleh Kepala Dispopar Kota Bontang, Eko Mashudi, didampingi Kepala Bidang Pariwisata M. Ihsan beserta staf pariwisata Dispopar Bontang. Kegiatan ini menjadi bentuk pendekatan pemerintah kepada masyarakat sekaligus penyebaran informasi terkait kebijakan retribusi yang akan kembali diberlakukan di kawasan Bontang Kuala.
Dalam sosialisasi tersebut, Dispopar menyampaikan hasil kajian ulang dan tindak lanjut dari proses mediasi yang sebelumnya telah dilakukan bersama berbagai pihak terkait. Beberapa poin penting yang disampaikan kepada masyarakat di antaranya retribusi kawasan Bontang Kuala resmi kembali diaktifkan mulai Senin, 18 Mei 2026.
Untuk sementara, pungutan retribusi difokuskan bagi masyarakat atau pengunjung yang menuju kawasan Pelataran Bontang Kuala. Adapun tarif yang diberlakukan yakni Rp5.000 untuk kendaraan roda dua, Rp10.000 untuk bentor dengan jumlah penumpang di atas tiga orang, dan Rp5.000 untuk bentor dengan jumlah penumpang di bawah empat orang.
Kepala Dispopar Bontang, Eko Mashudi, berharap kebijakan retribusi tersebut dapat diterima dengan baik oleh masyarakat. Menurutnya, retribusi yang diterapkan merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung peningkatan pembangunan daerah melalui sektor pariwisata.
“Harapannya kebijakan ini dapat dipahami dan didukung bersama, karena hasil retribusi nantinya juga akan berkontribusi bagi pembangunan dan pengembangan kawasan wisata di Kota Bontang,” ujarnya. (bai)










