Home / Advertorial / Bontang

Jumat, 23 Agustus 2024 - 21:30 WIB

Ketua Dewan Soroti Penebangan Pohon Mangrove di Bontang Kuala

Pimpinan sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam

Pimpinan sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam

 

Bentangkaltim.com, Bontang – Pimpinan sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam menyoroti Penebangan pohon mangrove di wilayah Bontang Kuala.

Andi Faiz, menegaskan perlunya edukasi bagi masyarakat mengenai aturan dan dampak penebangan pohon mangrove.

“Banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya mangrove dan sanksi yang berlaku jika dilakukan penebangan sembarangan,” ujar Andi Faizal. Kamis, (22/08/2024).

Dia menambahkan bahwa penebangan pohon mangrove secara sembarangan tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 78 ayat (7) dan Pasal 41, penebangan pohon mangrove diatur secara ketat dengan sanksi pidana bagi pelakunya. Pasal 41 mengatur larangan penebangan pohon dalam radius 130 kali jarak pasang laut terendah dan tertinggi, sementara Pasal 78 ayat (7) menetapkan kewajiban mengganti kerugian apabila penebangan terjadi.

Baca juga  Heri Keswanto Usulkan Kenaikan Insentif Kader Posyandu Bontang untuk Tingkatkan Semangat Kerja

Politisi Partai Golkar ini pun mengimbau agar masyarakat tidak sembarangan melakukan penebangan pohon mangrove dan meminta Dinas terkait, Kecamatan dan Kelurahan, untuk meningkatkan pengawasan dan memberikan edukasi yang lebih mendalam kepada masyarakat.

“Penting bagi Dinas terkait dan Kelurahan untuk terlibat aktif dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mangrove dan konsekuensi hukum dari penebangan yang tidak sah,” ungkapnya.

Baca juga  PAW Dua Anggota DPRD Bontang Dalam Proses, Taufiq : Tunggu Penetapan Definitif

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum dan kesadaran masyarakat terhadap konservasi mangrove sangat krusial untuk menjaga ekosistem pesisir yang vital.

“Jika masyarakat tidak memahami peraturan dan dampak dari penebangan pohon mangrove, risiko kerusakan lingkungan dan sanksi hukum akan terus meningkat. jadi saya berharap melalui langkah edukasi, kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lingkungan dapat lebih baik diimplementasikan masyarakat,” tutupnya.(han/adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Gandeng BNSP dan Disnaker, Pupuk Kaltim Gelar Sertifikasi Welder Bagi 50 Warga Bontang

Advertorial

Terus Pantau Perkembangan Tim Sepakbola Pra Popnas, Rasman Sebut Kekompakan dan Kerja Sama Tim Sudah Terbangun

Advertorial

Upaya Kembangkan Olahraga Tradisional di Daerah, Dispora Kaltim Akan Gelar Festival Olahraga di Setiap Kabupaten/Kota

Advertorial

Aliansyah dan Iqbal Diharapkan Menjadi Inspirasi Bagi Para Atlet Kaltim Untuk Meningkatkan Level Prestasi

Advertorial

Keterbatasan Sarana Prasarana Tak Menjadi Halangan Atlet Sepeda Binaan DOD Untuk Meraih Prestasi

Advertorial

Zairin Zain Tanamkan Semangat Juang Kepada Atlet Tenis Kaltim Yang Akan Berlaga di Pra Popnas

Advertorial

Dispora Kaltim Lakukan Penyerahan Bantuan Printer dan Laptop Untuk Karang Taruna di Kota Samarinda

Advertorial

Serah Terimah Bantuan Laptop dan Printer Dispora Kaltim di Kutim Sempat Terjadi Kendala