Home / Advertorial / Bontang

Jumat, 23 Agustus 2024 - 21:30 WIB

Ketua Dewan Soroti Penebangan Pohon Mangrove di Bontang Kuala

Pimpinan sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam

Pimpinan sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam

 

Bentangkaltim.com, Bontang – Pimpinan sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam menyoroti Penebangan pohon mangrove di wilayah Bontang Kuala.

Andi Faiz, menegaskan perlunya edukasi bagi masyarakat mengenai aturan dan dampak penebangan pohon mangrove.

“Banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya mangrove dan sanksi yang berlaku jika dilakukan penebangan sembarangan,” ujar Andi Faizal. Kamis, (22/08/2024).

Dia menambahkan bahwa penebangan pohon mangrove secara sembarangan tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 78 ayat (7) dan Pasal 41, penebangan pohon mangrove diatur secara ketat dengan sanksi pidana bagi pelakunya. Pasal 41 mengatur larangan penebangan pohon dalam radius 130 kali jarak pasang laut terendah dan tertinggi, sementara Pasal 78 ayat (7) menetapkan kewajiban mengganti kerugian apabila penebangan terjadi.

Baca juga  Pupuk Kaltim Dorong Nilai Tambah Berbasis Ekonomi Sirkular Lewat Jamur Tiram

Politisi Partai Golkar ini pun mengimbau agar masyarakat tidak sembarangan melakukan penebangan pohon mangrove dan meminta Dinas terkait, Kecamatan dan Kelurahan, untuk meningkatkan pengawasan dan memberikan edukasi yang lebih mendalam kepada masyarakat.

“Penting bagi Dinas terkait dan Kelurahan untuk terlibat aktif dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mangrove dan konsekuensi hukum dari penebangan yang tidak sah,” ungkapnya.

Baca juga  Majukan Industri Olahraga di Kaltim Melalui Keterlibatan pihak Swasta

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum dan kesadaran masyarakat terhadap konservasi mangrove sangat krusial untuk menjaga ekosistem pesisir yang vital.

“Jika masyarakat tidak memahami peraturan dan dampak dari penebangan pohon mangrove, risiko kerusakan lingkungan dan sanksi hukum akan terus meningkat. jadi saya berharap melalui langkah edukasi, kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lingkungan dapat lebih baik diimplementasikan masyarakat,” tutupnya.(han/adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Mentan Amran: Ekspor Pupuk ke Australia Tembus Rp7 Triliun, Selanjutnya India, Filipina, Brazil, dan Bangladesh

Bontang

Bontang Kuala Bergejolak Soal Retribusi, Pelaku UMKM Khawatir Pengunjung Menurun

Bontang

Festival Kampung Bawis Berbas Pantai Meriah, Balap Ketinting Jadi Primadona

Bontang

PWI Bontang Audiensi ke Badak LNG, Apresiasi Dukungan Berkelanjutan untuk Program Pers

Advertorial

Usung Semangat Kartini, Srikandi Pupuk Kaltim Dorong Perempuan Berdaya Menuju Indonesia Emas 2045

Advertorial

Ismail Latisi: Insentif Guru di Sejumlah Sekolah Samarinda Belum Terbayar, Ada Guru Belum Bayar Kontrak Rumah

Advertorial

DPRD Samarinda Sebut Penertiban Pom Mini Butuh Perda, Bukan Sekadar Surat Edaran

Advertorial

Novan: Kurikulum Baru Berjalan, tapi Guru Bahasa Kutai dan AI Masih Sangat Terbatas