Home / Advertorial / Kaltim

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:42 WIB

Ketua Komisi I DPRD Samarinda Sebut Tengah Persiapkan Raperda Pemakaman, Bakal Setiap Kecamatan ada Satu TPU

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra. (Bentangkaltim.com/ist).

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra. (Bentangkaltim.com/ist).

Bentangkaltim.com, Samarinda- Menampung aspirasi warga Kota Tepian, kini jajaran DPRD Samarinda tengah mengodok rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pemakaman umum.

Karena dinilai saat ini tempat pemakaman umum (TPU) ada sudah penuh dan sementara ini belum ada lahan untuk TPU.

Bahkan harga pemakaman TPU juga menjadi keluhan warga karena dianggap tarifnya juga mahal.

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra menyebutkan melalui regulasi ini, DPRD Samarinda menargetkan ketersediaan fasilitas pemakaman umum yang terjangkau, manusiawi, dan tertata secara berkeadilan di seluruh wilayah Kota Tepian.

“Bahkan nanti setiap kecamatan harus memiliki TPU,” ujar Samri.

Dia menambahkan Raperda TPU ini secara khusus mengamanatkan skema penyediaan lahan TPU minimal satu titik seluas minimal 3 hektare di setiap kecamatan.

Baca juga  Penguatan Layanan Digital Jadi Prioritas, Komisi I DPRD Samarinda Dukung Penambahan Anggaran Diskominfo

Politisi PKS ini, menegaskan bahwa hadirnya Raperda ini merupakan bentuk kepedulian mendasar serta kewajiban pemerintah daerah dalam melindungi dan melayani kebutuhan warga, bahkan hingga urusan pemakaman.

“Sekarang ini hampir di setiap kecamatan, pemakaman umum itu sudah penuh,” sebut Samri.

Selain itu, Samri kerap menerima aduan masyarakat tentang mahalnya pemakaman yang biayanya bisa sampai puluhan juta rupiah. Karena itu, menurutnya pemerintah daerah mesti hadir untuk menjawab persoalan ini.

“Pemerintah berkewajiban hadir menyediakan lahan pemakaman,” tegasnya.

Selain menargetkan ketersediaan minimal satu TPU di tiap kecamatan hingga mempertimbangkan potensi penyediaan di tingkat kelurahan, raperda ini mengatur mekanisme penambahan lahan melalui pengadaan pemerintah maupun skema hibah.

Baca juga  DPRD Bontang Bakal Panggil Asosiasi Angkot, Sahib: Rumah Rakyat Tak Boleh Ada Pengecualian

Lahan yang bersumber dari hibah masyarakat, yayasan, atau organisasi keagamaan diwajibkan untuk dicatat secara resmi sebagai aset daerah sebelum difungsikan.

Untuk mencegah terjadinya resistensi atau potensi konflik sosial di kemudian hari, setiap rencana pembukaan lokasi pemakaman baru diwajibkan mengantongi persetujuan dan dukungan resmi dari warga di lingkungan sekitar.

“Target kita setiap kecamatan minimal ada satu TPU, bahkan lebih bagus lagi jika di setiap kelurahan ada. Tetapi tentu ada syarat teknisnya,” jelas Samri.

Samri menambahkan bahwa draf Raperda Pengelolaan Pemakaman Umum ini bersiap memasuki tahapan selanjutnya berupa harmonisasi dan fasilitasi bersama kementerian terkait pada bulan depan. (ard/lal/adv)

Share :

Baca Juga

Kaltim

245 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Kalbar Catat Kasus Terbanyak

Advertorial

PKT BERSERI Tumbuhkan Potensi Desa dan Kemandirian Petani Bulutana

Kaltim

TNI AU Kerahkan Lima Pesawat Modifikasi Cuaca, Hujan Mulai Guyur Kalsel dan Kalteng

Kaltim

Tol IKN Ditargetkan Fungsional Saat Nataru 2026, Akses Samarinda Bakal Lebih Singkat

Kaltim

BNPB Catat 19.708 Titik Panas Karhutla di Indonesia, Kalteng Jadi Wilayah Prioritas

Advertorial

DPRD Samarinda Pastikan Ada RDP Lanjutan Soal Kompensasi Lahan Jalan Sambutan–Merdeka

Advertorial

Dampak Karhutla Lebih Terasa, Celni Dorong Pemerintah Pusat Naikan Status jadi Bencana Nasional

Advertorial

DPRD Samarinda Dukung Pelibatan UMKM di Teras Samarinda Tahap II, Tekankan Pentingnya Kualitas Produk