Bentangkaltim.com, Bontang – Pelaksanaan proyek pembangunan drainase di sejumlah ruas jalan Kota Bontang mendapat sorotan dari Komisi C DPRD Bontang. Selain mengganggu aktivitas warga, proyek tersebut dinilai belum memperhatikan pengendalian debu selama proses pengerjaan.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang Muhammad Sahib mengatakan pihaknya menerima keluhan masyarakat, khususnya dari kawasan Jalan Pattimura dan Zamrut. Warga mengaku debu hasil pemotongan aspal dan beton masuk ke rumah maupun tempat usaha karena minimnya penyiraman selama pekerjaan berlangsung.
Politikus Partai NasDem itu menegaskan pembangunan infrastruktur memang diperlukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Namun, pelaksanaannya juga harus memperhatikan kenyamanan masyarakat yang berada di sekitar lokasi proyek.
Menurutnya, kontraktor memiliki kewajiban meminimalkan dampak pekerjaan konstruksi terhadap lingkungan sekitar. Salah satunya melalui penyiraman rutin pada area pekerjaan agar debu tidak beterbangan.
“Tujuan pembangunan memang untuk kepentingan masyarakat. Tetapi kontraktor juga harus memahami kewajibannya agar pekerjaan tidak justru merugikan masyarakat di sekitar proyek,” ujarnya.
Sahib menjelaskan, dalam setiap pekerjaan pemotongan aspal maupun beton telah terdapat komponen biaya untuk pengendalian debu. Dengan demikian, penyiraman bukan sekadar inisiatif tambahan, melainkan bagian dari pekerjaan yang harus dilaksanakan sesuai kontrak.
“Pada pekerjaan cutting aspal maupun beton pasti ada item penyiraman. Tujuannya supaya debu tidak masuk ke rumah warga, tidak mengganggu aktivitas masyarakat maupun usaha di sekitar lokasi proyek,” jelasnya.
Ia menilai keluhan masyarakat menjadi indikator bahwa pelaksanaan proyek belum sepenuhnya memenuhi standar operasional yang telah ditetapkan. Kondisi tersebut perlu segera dievaluasi agar dampak pembangunan tidak semakin meluas.
Sahib berharap kontraktor lebih memperhatikan aspek sosial selama pekerjaan berlangsung. Menurutnya, pembangunan tidak hanya diukur dari selesainya fisik proyek, tetapi juga dari kemampuan pelaksana menjaga kenyamanan masyarakat.
“Jangan sampai proyek yang bertujuan meningkatkan pelayanan justru menimbulkan keresahan warga. Semua dampak itu sebenarnya sudah bisa diantisipasi apabila kontraktor menjalankan kewajibannya dengan baik,” pungkasnya. (Asr/ADV DPRD Bontang)









