Bentangkaltim.com, Samarinda – Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar menyebutkan Jalan Pusaka Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang yang kerap dilintasi kendaraan besar hingga mengakibatkan kecelakaan berulang kali tersebut bakal ditindak oleh pihak aparat hukum.
Kata Deni langkah cepat ini diambil guna memberikan kepastian keselamatan dan kenyamanan berkendara bagi warga di kawasan Jalan Pusaka yang merasa terganggu dengan kendaraan besar hingga kapasitas muatan yang banyak menjadi keluhan warga sekitar.
Menindaklanjuti keluhan dan aduan masyarakat terkait kerusakan jalan serta tingginya risiko kecelakaan lalu lintas akibat lintasan kendaraan berat tersebut, kata Deni pihak Komisi III DPRD Kota Samarinda telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak kepolisian Polresta Samarinda dan sejumlah instansi terkait.
RDP tersebut engan menghadirkan perwakilan warga dari Forum Ketua RT (RT 15, 16, 17, dan 21), Camat Sungai Kunjang, Lurah Lok Bahu, Wakasat Lantas Polresta Samarinda AKP M. Zulhijah, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas PUPR dan UPTD Jalan.
Deni mengungkapkan bahwa RDP ini diselenggarakan untuk merespons kondisi jalan yang kerap dilintasi armada berukuran panjang lebih dari 2,1 meter dan bertonase melebihi 8 ton, yang dampaknya memicu kerusakan struktur jalan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lokal.
“Kejadian kecelakaan yang berulang hingga menimbulkan kekhawatiran masyarakat sehingga adanya RDP ini untuk mencari solusi terkait keluhan warga,” ungkap Deni.
Dijelaskan Deni dalam RDP tersebut warga kerap menegur secara berulang kali kepada para pengemudi kendaraan besar agar tidak melintasi jalan tersebut karena menganggu hingga mengakibatkan kecelakaan.
“Jadi kami Komisi III bersama seluruh pemangku kebijakan sepakat mengambil langkah terukur dan tercepat, yaitu melakukan pembatasan tegas terhadap kendaraan bertonase di atas 8 ton saja,” ujarnya.
Seluruh instansi lintas sektor menyepakati komitmen bersama untuk menjaga daya tahan jalan dan keselamatan masyarakat. Sebagai langkah penanganan awal, tim gabungan akan memasang banner serta spanduk larangan melintas bagi kendaraan alat berat maupun truk angkutan berkapasitas di atas 8 ton.
“Supaya masyarakat juga merasa aman dan nyaman,” tuturnya.
Selain pengetatan pengawasan, RDP juga mematangkan opsi pemasangan portal fisik setinggi batas aman kendaraan sebagai benteng terakhir penegakan aturan kelas jalan. Pihak Dinas PUPR Samarinda memastikan bahwa upaya pemeliharaan dan perbaikan jalan di kawasan tersebut tetap dialokasikan secara berkala.
Melalui langkah tegas pembatasan tonase, koordinasi pengawasan kepolisian dan Dishub, serta pemeliharaan infrastruktur secara bertahap, DPRD Samarinda optimistis kualitas Jalan Pusaka dapat terjaga dengan baik dan tingkat keselamatan warga Lok Bahu semakin terjamin.
“Ke depan, Dishub juga akan mengordinasikan forum tindak lanjut untuk pengawasan berkala,” jelasnya. (ard/lal/adv)









