Bentangkaltim.com, Samarinda- Lampu penerangan di kawasan Jembatan Mahkota II Samarinda dilaporkan sudah padam selama hampir setengah tahun. Kondisi ini mendapat sorotan serius dari Komisi III DPRD Kota Samarinda yang berencana memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja mereka secara maraton untuk menuntut penyelesaian segera.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mengungkapkan hal itu, Senin (29/06/2026). Ia menyebut padamnya lampu di kawasan Jembatan Mahkota II sudah berlangsung sangat lama dan terus menjadi keluhan warga yang melintas di jalur tersebut setiap hari.
“Banyak keluhan, banyak laporan di beberapa titik soal lampu-lampu penerang jalan yang sudah tidak berfungsi lagi. Termasuk di kawasan Mahkota II yang sudah sangat lama,” kata Abdul Rohim.
Ia menegaskan, Komisi III DPRD Samarinda akan mulai memanggil OPD terkait secara maraton mulai 6 Juli mendatang. Langkah ini diambil untuk meminta penjelasan sekaligus memastikan ada progres nyata di lapangan atas persoalan yang sudah berlarut-larut tersebut.
Persoalan ini sebenarnya bukan pertama kali dibahas. Dua pekan sebelumnya, Komisi III sudah lebih dulu memanggil OPD terkait dan mempertanyakan kondisi lampu yang mati di sejumlah ruas jalan, termasuk di kawasan Jembatan Mahkota II. Namun hingga akhir Juni 2026, belum ada perbaikan berarti yang terealisasi di lapangan.
“Dua pekan lalu sudah kami panggil dan sudah kami tanyakan. Saya sendiri yang menanyakan keluhan terkait lampu-lampu yang mati. Nanti ini kita evaluasi lagi bagaimana progres mereka untuk menyelesaikan itu,” jelas Abdul Rohim.
Jembatan Mahkota II merupakan salah satu infrastruktur vital Kota Samarinda yang menghubungkan kawasan Samarinda Seberang bahkan Tol Balikpapan – Samarinda dengan pusat kota.
Jembatan sepanjang lebih dari satu kilometer ini menjadi salah satu jalur utama lalu lintas kendaraan warga setiap harinya, baik siang maupun malam. Padamnya lampu penerangan di kawasan ini dalam waktu yang panjang jelas menimbulkan risiko keselamatan yang tidak bisa diabaikan.
Abdul Rohim menegaskan bahwa penerangan jalan termasuk dalam kategori layanan dasar yang wajib dipenuhi pemerintah kota. Menurutnya, keberadaan jalan tanpa penerangan yang memadai bukan hanya merendahkan kualitas layanan publik, tetapi secara langsung mengancam keselamatan warga pengguna jalan.
“Ada jalan tapi tidak ada penerangnya, itu tidak bisa. Jadi itu menjadi bagian yang prioritas untuk bisa diselesaikan oleh pemerintah kota,” tegasnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19 Tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan, penerangan jalan merupakan komponen wajib dalam sistem jalan yang layak. Data Korlantas Polri juga mencatat bahwa minimnya penerangan menjadi salah satu faktor penyebab signifikan kecelakaan lalu lintas di malam hari, khususnya di jalan lintas kota dengan volume kendaraan tinggi seperti kawasan Jembatan Mahkota II.
Komisi III DPRD Samarinda meminta agar pemerintah kota tidak terus menunda perbaikan lampu penerangan jalan, khususnya di titik-titik vital seperti Jembatan Mahkota II. DPRD mendorong agar anggaran yang bersifat sekunder dapat dialihkan untuk mendahulukan penyelesaian infrastruktur dasar yang langsung berdampak pada keselamatan dan kenyamanan masyarakat sehari-hari.
(ard/lal/adv)









