Bentangkaltim.com, Bontang – Pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait guru di Bontang belum sepenuhnya final. Masukan dari masyarakat dan organisasi profesi masih terbuka untuk memengaruhi sejumlah substansi dalam draf aturan tersebut.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Bontang, Ubayya Bengawan, mengatakan konsultasi publik memang menjadi ruang untuk menyerap masukan dari pihak yang bersentuhan langsung dengan dunia pendidikan.
Politikus Golkar itu menyebut, sejumlah pihak yang diundang dalam konsultasi publik antara lain Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Persatuan Guru Swasta. Keterlibatan mereka dinilai penting karena memiliki pengalaman langsung terhadap kondisi dan kebutuhan guru di lapangan.
“Yang dipanggil ini adalah orang-orang yang bersentuhan langsung dengan PGRI, misalnya guru negeri. Makanya PGRI diundang, termasuk persatuan guru swasta karena mereka yang tahu,” ujar Ubayya, Senin (24/8/2026).
Menurutnya, masukan dalam forum tersebut tidak menutup kemungkinan menghasilkan gagasan baru yang sebelumnya belum diatur dalam draf Raperda. Salah satunya berkaitan dengan sistem penjenjangan guru.
Ubayya mengatakan, apabila dalam konsultasi publik terdapat usulan yang dianggap baik dan disepakati bersama, substansi tersebut masih dapat dimasukkan atau disesuaikan dalam rancangan aturan.
“Artinya hasil dari konsultasi publik itu masih bisa mengubah sedikit draft dari yang sudah dibahas,” katanya.
Ia menegaskan, konsultasi publik bukan sekadar tahapan formal dalam penyusunan peraturan daerah. Forum tersebut justru dilakukan agar rancangan aturan dapat dipahami sejak awal sekaligus memperoleh masukan dari pihak yang nantinya akan terdampak langsung oleh regulasi.
Termasuk, kata dia, kemungkinan adanya pembahasan mengenai masa kerja maupun jenjang pendidikan guru. Jika terdapat kesepakatan terkait bentuk apresiasi atau penjenjangan bagi guru, hal itu dapat menjadi pertimbangan dalam penyempurnaan Raperda.
“Justru dilakukan konsultasi publik karena kita ingin mendapatkan masukan. Termasuk misalnya masa kerja, jenjang pendidikan, kalau mereka sepakat ada apresiasi tersendiri,” jelasnya.
Ubayya menambahkan, sosialisasi sejak awal juga penting untuk mencegah munculnya persoalan ketika aturan telah ditetapkan dan tercatat dalam lembaran daerah.
Sebab, setelah sebuah regulasi ditetapkan, masyarakat dianggap telah mengetahui dan memahami ketentuan yang berlaku. Karena itu, pembahasan terbuka sebelum aturan disahkan dinilai menjadi kesempatan untuk mengidentifikasi persoalan sejak dini.
“Ketika aturan itu sudah tercatat dalam lembaran daerah, mau belum pernah baca atau tidak, dianggap sudah mengerti. Nah, dengan konsultasi publik lebih awal disosialisasikan, ini loh aturannya, sambil menerima masukan,” pungkasnya.(ASR/ADV DPRD BONTANG)









