Home / Advertorial / Bontang

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:27 WIB

Pansus RTRW DPRD Bontang Minta Lampiran Tata Ruang Diperjelas, Joni: Jangan Sekadar Susunan Kata

Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang joni Alla’ Padang memberikan penjelasan terkait pembahasan raperda kali ini. (Bentangkaltim.com/asr)

Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang joni Alla’ Padang memberikan penjelasan terkait pembahasan raperda kali ini. (Bentangkaltim.com/asr)

Bentangkaltim.com, Bontang – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Bontang menyoroti substansi pembahasan revisi RTRW yang dinilai belum sepenuhnya menggambarkan kondisi riil di lapangan. Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla’ Padang, menegaskan setiap pasal dalam rancangan perda harus didukung lampiran yang memuat data dan peta secara detail.

Menurutnya, pembahasan tidak boleh berhenti pada penyusunan redaksi pasal. Produk hukum tersebut harus memiliki dasar teknis yang jelas agar dapat diterapkan sebagai pedoman pembangunan Kota Bontang selama 20 tahun ke depan.

“Kalau kita bicara RTRW, ini bukan hanya menyusun kata-kata dalam pasal. Yang lebih penting bagaimana isi pasal itu benar-benar tergambar dalam lampiran sehingga memiliki dasar yang jelas,” ujar Joni usai rapat, Selasa (28/7/2026) di Ruang Rapat DPMPTSP.

Baca juga  Revitalisasi Bandara Badak LNG Dimulai, Harapan Baru Konektivitas Bontang

Ia mencontohkan pengaturan mengenai struktur jaringan sumber daya air. Dalam lampiran RTRW seharusnya tidak hanya dicantumkan dalam bentuk poin, melainkan disertai gambaran jaringan yang saling terhubung.

Menurutnya, sistem jaringan air memiliki keterkaitan dengan pengelolaan sumber daya air, distribusi layanan, hingga upaya mitigasi banjir. Karena itu, data tersebut harus dituangkan secara komprehensif.

“Kalau bicara jaringan, tentu harus terlihat bagaimana konektivitasnya. Jangan hanya berupa poin-poin, tetapi harus tergambar sehingga bisa menjadi acuan dalam pembangunan,” katanya.

Joni menilai kelengkapan lampiran akan menentukan kualitas perda yang nantinya menjadi dasar berbagai kebijakan pembangunan, termasuk pemberian izin usaha, pembangunan infrastruktur, hingga pengendalian lingkungan.

Pansus, lanjutnya, telah meminta pemerintah daerah agar berbagai masukan tersebut dapat diakomodasi sebelum pembahasan memasuki tahap berikutnya.

Baca juga  Sekwan Persiapkan Seremonial Untuk Pelantikan Anggota DPRD 2024-2029

Ia menegaskan RTRW merupakan dokumen strategis yang menentukan arah pembangunan Kota Bontang selama dua dekade mendatang. Karena itu, penyusunannya harus dilakukan secara cermat dan berbasis data.

“Kita ingin produk hukum ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Jangan sampai hanya selesai secara administrasi, tetapi substansinya belum mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah,” tegasnya.

Selain itu, Joni mengingatkan bahwa setiap angka maupun data yang dimasukkan dalam dokumen RTRW harus memiliki dasar hukum dan kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut dia, penyusunan RTRW tidak boleh dilakukan secara asal karena akan menjadi rujukan dalam pengaturan pemanfaatan ruang di masa depan. “Kalau ada angka yang dimasukkan, harus ada dasar hukumnya. Jangan sampai hanya mencantumkan angka tanpa landasan yang jelas,” pungkasnya. (ASR/ADV DPRD Bontang)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Dukung Program TAMASYA, Pupuk Kaltim Perkuat Kompetensi Pengasuh TPA di Kota Bontang

Bontang

PWI Bontang Gelar UKW Oktober Mendatang, Buka Kelas Muda hingga Utama

Advertorial

Relawan Bakti BUMN, Pupuk Kaltim Dorong Pemberdayaan Masyarakat Nagari Kumango

Advertorial

Dukung Penanganan Karhutla di Bontang, Pupuk Kaltim Buka Akses Air bagi Armada Pemadam

Bontang

Kodim 0908/Bontang Gelar Apel Gabungan, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Karhutla

Advertorial

Raperda Lalu Lintas Bontang Masuk Konsultasi Publik, DPRD Bidik Solusi Kemacetan

Advertorial

Jalan Provinsi di Bontang Masih Rusak, Sahib Dorong Perbaikan hingga Perbatasan

Advertorial

DPRD Bontang Dorong Penguatan Pengawasan Pelajar, Tekankan Program Jam Belajar 19.00–21.00