Bentangkaltim.com, Bontang – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Bontang menyoroti dasar penetapan klasifikasi wilayah kota (WK) yang menjadi acuan dalam penyediaan ruang terbuka hijau (RTH). Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla’ Padang, meminta pemerintah daerah mengkaji kembali penetapan kategori tersebut agar sesuai dengan ketentuan dalam regulasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menurut Joni, pembahasan mengenai RTH tidak hanya berbicara mengenai persentase luasan ruang hijau, tetapi juga harus memperhatikan metode penghitungan yang digunakan dalam regulasi. Kesalahan dalam menentukan kategori wilayah berpotensi memengaruhi perencanaan tata ruang Kota Bontang ke depan.
Ia menjelaskan, dalam Permen ATR yang mengatur tata cara penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau terdapat pengelompokan wilayah kota ke dalam beberapa kategori atau WK. Berdasarkan paparan pemerintah, Bontang saat ini diklasifikasikan sebagai WK 2.
Namun, Joni menilai penetapan tersebut masih perlu ditelaah lebih dalam. Sebab, secara karakteristik wilayah administrasi, Kota Bontang memiliki luasan kawasan hutan lindung yang cukup dominan dibandingkan kawasan perkotaannya.
“Kalau persentase itu dihitung berdasarkan luas administrasi, tentu hasilnya akan berbeda. Padahal wilayah administrasi Bontang sebagian besar merupakan kawasan hutan lindung. Menurut saya, yang perlu menjadi pembanding adalah antara luas kawasan perkotaan dengan ketersediaan ruang terbuka hijau,” ujarnya saat rapat pembahasan RTRW, Selasa (28/7/2026).
Ia khawatir penggunaan dasar perhitungan yang kurang tepat akan menghasilkan target penyediaan RTH yang tidak mencerminkan kondisi riil Kota Bontang. Dalam rapat tersebut, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menjelaskan simulasi yang dilakukan mengacu pada ketentuan Urban Performance Index (UPI). Berdasarkan hasil simulasi tersebut, persentase RTH Kota Bontang dinilai telah berada di atas 30 persen sehingga masuk dalam kategori WK 2.
Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab keraguan Pansus. Joni meminta perangkat daerah menunjukkan secara rinci dasar hukum dan lampiran dalam Peraturan Menteri ATR yang menjadi acuan penetapan kategori wilayah tersebut.
Ia bahkan meminta bagian lampiran yang mengatur tata cara penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau disiapkan secara khusus agar dapat dibandingkan dengan hasil kajian Pansus.Menurutnya, literatur yang dipelajari menunjukkan kemungkinan Kota Bontang justru lebih tepat masuk dalam kategori WK 4 sebagai kota kecil, bukan WK 2 sebagaimana yang dipaparkan pemerintah daerah.
“Kita perlu memastikan dulu dasar klasifikasinya. Jangan sampai penetapan WK keliru karena akan berpengaruh terhadap arah penyusunan RTRW dan kebijakan penyediaan ruang terbuka hijau di Kota Bontang,” tegasnya.
Pansus RTRW pun berencana melakukan pencocokan data dan membandingkan interpretasi regulasi tersebut sebelum mengambil kesimpulan dalam pembahasan Raperda RTRW. Langkah itu dilakukan agar seluruh substansi yang dimuat dalam regulasi benar-benar sesuai dengan ketentuan nasional sekaligus mencerminkan kondisi faktual wilayah Kota Bontang. (ASR/ADV DPRD Bontang)









