Bentangkaltim, – Setelah pengumuman kelulusan PPPK tahap 2 yang digelar mulai 16 hingga 25 Juni 2025, pemerintah membawa angin segar bagi para honorer yang belum beruntung. Mereka yang terdaftar di database BKN namun gagal seleksi, kini berpeluang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu melalui kebijakan terbaru pemerintah.
Optimalisasi Formasi: Kesempatan Kedua untuk Honorer
Sebelum menuju skema PPPK Paruh Waktu, pemerintah lebih dulu menerapkan kebijakan optimalisasi formasi. Optimalisasi ini ditujukan kepada honorer yang sudah mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap 1 dan 2, namun belum mendapatkan formasi penuh waktu. Menariknya, optimalisasi ini tidak hanya untuk honorer yang terdaftar di database BKN, melainkan untuk semua peserta seleksi yang memenuhi syarat, tanpa batasan khusus.
Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi ASN BKN, Suharmen, menegaskan bahwa optimalisasi dilakukan untuk mengisi formasi kosong dengan memprioritaskan pelamar berdasarkan ranking dan kriteria tertentu. Urutannya adalah pelamar prioritas, eks honorer K2, pegawai non-ASN aktif di database BKN, pegawai aktif minimal dua tahun terakhir, hingga lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di database Kemendikbud.
PPPK Paruh Waktu: Solusi Bagi Honorer yang Belum Beruntung
Bagi mereka yang tetap belum mendapatkan formasi setelah optimalisasi, pemerintah menyiapkan jalur baru: PPPK Paruh Waktu. Skema ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang menjadi pedoman utama pengangkatan honorer database BKN menjadi PPPK Paruh Waktu.
Siapa yang Berhak?
PPPK Paruh Waktu diberikan kepada honorer yang:
Terdaftar di database BKN,
Pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus, atau
Sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun belum mendapatkan formasi sesuai kebutuhan.
Jabatan yang bisa diisi meliputi guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, hingga pengelola dan operator layanan operasional.
Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan secara berjenjang:
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan kepada MenPANRB.
MenPANRB menetapkan rincian kebutuhan di setiap instansi.
PPK kemudian mengusulkan nomor induk PPPK ke BKN, yang selanjutnya menetapkan identitas pegawai.
Setelah semua proses administrasi selesai, pengangkatan resmi dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.
Masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun dan bisa diperpanjang jika kinerja memuaskan. Upah yang diterima minimal setara dengan gaji honorer sebelumnya atau sesuai upah minimum daerah, lengkap dengan fasilitas lain sesuai aturan.
Kabar Baik dari Daerah: Kalsel Siap Angkat Ribuan Honorer
Provinsi Kalimantan Selatan, misalnya, sudah bersiap mengusulkan 6.287 honorer database BKN untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Bahkan, bagi PPPK Paruh Waktu yang mendekati usia pensiun, akan diprioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu jika usulan disetujui pemerintah pusat.
Kesimpulan: Jalan Baru Menuju Kepastian Status
Kebijakan PPPK Paruh Waktu menjadi solusi nyata bagi honorer yang selama ini menanti kepastian status. Dengan skema ini, pemerintah tidak hanya memberikan peluang kedua, tetapi juga membuka jalan menuju status ASN penuh waktu bagi mereka yang menunjukkan kinerja terbaik dan memenuhi persyaratan administratif.
“Pemerintah telah memfokuskan agar tenaga non-ASN yang sudah terdata di BKN diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu,” — Kepala BKN, Zudan Arif.
Kini, para honorer tak perlu lagi cemas menanti kepastian. Ada jalur baru yang bisa ditempuh, dan peluang menjadi ASN tetap terbuka lebar!