Bentangkaltim.com, Bontang – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di DPRD Kota Bontang terus bergulir. Salah satu poin yang mengemuka ialah perlunya aturan yang lebih tegas mengenai penutupan jalan untuk berbagai kegiatan masyarakat.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, mengusulkan agar mekanisme penutupan jalan dimuat secara rinci dalam Raperda LLAJ. Menurutnya, pengaturan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kelancaran arus lalu lintas di Kota Bontang.
Ia menilai, penggunaan badan jalan untuk kegiatan keagamaan, sosial, budaya, hingga acara kemasyarakatan merupakan hal yang kerap terjadi. Namun, pelaksanaannya masih sering dilakukan tanpa koordinasi yang memadai dengan pemerintah maupun instansi terkait.
“Kalau memang pengaturan soal penutupan jalan ini belum ada, sebaiknya kita masukkan dalam perda. Jadi masyarakat tahu bahwa ketika ada jalan ditutup untuk suatu kegiatan, itu memang memiliki dasar aturan dan prosedurnya,” ujar Sahib saat pembahasan Raperda LLAJ.
Politikus Partai NasDem tersebut mengatakan, kondisi di lapangan menunjukkan masih adanya penutupan jalan yang dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan kepada pihak berwenang. Situasi itu kerap menimbulkan keluhan dari pengguna jalan karena akses publik terganggu dan arus lalu lintas menjadi tidak lancar.
Menurut Sahib, keberadaan aturan dalam Raperda LLAJ akan menjadi pedoman bagi masyarakat maupun pemerintah daerah dalam mengatur penggunaan fasilitas umum, khususnya jalan. Dengan demikian, setiap penyelenggara kegiatan wajib mengajukan izin dan berkoordinasi sebelum menggunakan badan jalan sebagai lokasi acara.
Ia mencontohkan kegiatan pengajian, acara adat, hingga kegiatan sosial yang melibatkan banyak peserta. Seluruh kegiatan tersebut, kata dia, tetap dapat dilaksanakan, namun harus melalui mekanisme yang telah ditetapkan agar dampaknya terhadap lalu lintas dapat diantisipasi sejak awal.
Selain menjamin ketertiban, pengaturan tersebut juga dinilai mampu memberikan kepastian bagi masyarakat. Warga tidak lagi kebingungan ketika menemukan ruas jalan ditutup karena seluruh prosedur telah diatur dalam regulasi daerah.
Dalam pembahasannya, Sahib juga mendorong pemerintah daerah mengkaji kemungkinan adanya retribusi atau potensi pendapatan daerah dari penggunaan jalan untuk kegiatan tertentu, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, apabila terdapat ruang hukum untuk penerapan retribusi, maka mekanismenya perlu dicantumkan secara jelas dalam Raperda LLAJ. Langkah itu sekaligus menjadi bentuk pengelolaan aset dan fasilitas umum yang lebih tertib, transparan, serta memberikan manfaat bagi daerah.
“Jangan sampai ada kegiatan yang menutup jalan tanpa sepengetahuan pemerintah atau instansi terkait karena itu menyangkut fasilitas umum. Kalau memang ada potensi menjadi pendapatan daerah dan aturannya memungkinkan, sekalian saja diatur dalam perda agar semuanya jelas,” tegasnya.
Usulan tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu materi penyempurnaan Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sehingga mampu menghadirkan aturan yang lebih komprehensif. Selain menjaga hak masyarakat untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan, regulasi itu juga diharapkan mampu menjamin kelancaran lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, serta tertibnya pemanfaatan ruang publik di Kota Bontang. (asr/adv DPRD Bontang)









