Bentangkaltim.com, Samarinda – Usaha bahan bakar minyak (BBM) eceran atau yang akrab disebut Pertamini masih marak beroperasi di sejumlah ruas jalan Kota Samarinda. Padahal, Pemerintah Kota Samarinda telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang melarang aktivitas usaha semacam ini.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata, mengatakan larangan tersebut sudah cukup jelas diatur dalam regulasi yang ada. Menurutnya, dasar hukum pelarangan usaha Pertamini merujuk pada Perwali yang mengatur soal usaha di pinggir jalan.
“Ada dasar Perwali karena dari sisi Perwali itu menyatakan bahwasanya tidak ada usaha di bawah pinggir jalan,” ujar Aris, Rabu (29/07/2026).
Ia menjelaskan, selama ini banyak pelaku usaha Pertamini yang menjual BBM jenis Pertalite dengan cara membeli dalam jumlah besar melalui sistem barcode di SPBU. Padahal, kuota BBM bersubsidi itu semestinya diperuntukkan bagi masyarakat yang memang berhak menerimanya.
Aris menyebut, dari sisi regulasi ketertiban umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda sebenarnya sudah memiliki payung hukum untuk melakukan penertiban terhadap pelaku usaha Pertamini. Payung hukum itu merujuk pada Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum (Trantibum) serta Perwali yang berlaku.
Meski demikian, ia menilai penindakan di lapangan belum digalakkan secara maksimal. Pendekatan yang dilakukan Satpol PP saat ini masih bersifat persuasif dan sosialisasi kepada pelaku usaha.
“Teman-teman Satpol PP masih belum menggalakkannya. Mungkin pendekatan persuasif dulu, sosialisasi dulu,” katanya.
Di sisi lain, Aris mengakui keberadaan Pertamini kerap membantu masyarakat saat kondisi darurat, misalnya ketika kehabisan BBM di tengah antrean panjang di SPBU. Namun ia menegaskan, secara regulasi, usaha semacam itu tetap tidak dianjurkan lantaran tidak memiliki standar keamanan yang jelas dari Pertamina.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk tetap membeli BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) resmi demi keamanan dan kepastian kualitas bahan bakar. Aris menyoroti perbedaan harga yang membuat sebagian warga tergoda membeli di Pertamini, meski harga di SPBU dinilai tidak berbeda jauh.
Selain isu Pertamini, ia turut menyinggung munculnya dua SPBU baru di Jalan Karang Asam Ilir dan Jalan Suryanata yang sempat menuai sorotan lantaran diduga memakan badan jalan. Kondisi antrean panjang di lokasi tersebut dinilai turut mengganggu aktivitas pelaku usaha di sekitarnya dan memicu evaluasi izin pembangunan SPBU baru di kawasan padat kota.
“Regulasinya katanya untuk BBM-BBM bersubsidi itu di daerah agak ke pinggir, bukan ke kota,” ucap Aris.
(ard/lal/adv)









