Home / Bontang

Jumat, 2 Februari 2024 - 09:36 WIB

Polisi Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Bontang Lestari

Bentangkaltim.com, Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang telah mengamankan seorang laki-laki yang di duga memiliki, menguasai, menyimpan dan mengedarkan diduga narkotika jenis sabu. Kamis (1/2/2024 sekira pukul 16.00 WITA.

Narkoba jenis sabu seberat setengah kilogram atau 514 gram gagal edar di Bontang. Pria berinisial FA (26) ini merupakan Warga Api-Api. Satresnarkoba Polres Bontang berhasil menangkap seorang pria yang baru saja mengambil sabu di sekitar Jalan Soekarno-Hatta, Bontang Lestari.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rihard Nixon Lumban Toruan menyebutkan bahwa Satreskoba Polres Bontang mendapatkan informasi dari masyarakat.

Baca juga  Badak LNG Lakukan Pelatihan & Sosialisasi Pembuatan Pot Tanaman dengan Memanfaatkan Limbah non-B3 di Kampung Tihi-tihi

Kemudian polisi menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pencegatan terhadap tersangka yang menggunakan motor scoopy.

“Setelah dilakukan penangkapan dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan tersangka ditemukan 10 (sepuluh)bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih didalam kotak sterofoam,” sebutnya.

Barang Bukti

Diketahui, tersangka mengambil barang haram itu dengan sistem jejak. Dia dihubungi oleh orang tak dikenal melalui ponsel.

“Jadi bisa dibilang dia itu kurir sekaligus pengedar juga,” ungkapnya.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 (Sepuluh) Bungkus Plastik bening berisikan butiran kristal warna putih diduga sabu sabu seberat 514 gram brutto, 1 (satu) buah kotak sterofoam, 1 (satu) buah plastik pembungkus warna coklat, 1 (satu) Unit Motor Merk Honda Scoopy warna putih KT 2909 QU, dan 1 (satu) unit handphone merk Realme warna Hijau.

Baca juga  Kadinkes Kaltim Beri Tanggapan soal Pasien Lansia yang Gantung Diri di RSUD AWS Samarinda

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.(han)

Share :

Baca Juga

Bontang

Kebakaran Lahan Berhasil Dipadamkan, Damkar Cegah Api Merembet ke Rumah Warga

Bontang

Tiga Hari Terjebak di Tempat Tinggi, Seekor Kucing Berhasil Dievakuasi Damkar Bontang

Bontang

Seminar Pencegahan Seks Bebas dan LGBT di Kalangan Pelajar: Bentuk Keprihatinan Kondisi Pergaulan Bebas Remaja

Bontang

Lahan Dekat Permukiman di Satimpo Terbakar, Petugas Damkar Sukses Padamkan Api

Bontang

Kontraktor Jargas Pastikan Akan Selesaikan Instalasi Jargas di Wilayah yang Belum Selesai

Bontang

Jelang HUT ke-81 RI, Roller Tiang Bendera di Lapangan Lang-Lang Rusak, Damkar Turun Tangan Perbaiki

Bontang

Kecelakaan Tunggal di Depan Gapura BSD, 2 Orang Korban Diduga Mabuk

Bontang

Truk Terguling di Jalan Bontang–Samarinda, Arus Lalu Lintas Lumpuh