Bentangkaltim.com, Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang telah mengamankan seorang laki-laki yang di duga memiliki, menguasai, menyimpan dan mengedarkan diduga narkotika jenis sabu. Kamis (1/2/2024 sekira pukul 16.00 WITA.
Narkoba jenis sabu seberat setengah kilogram atau 514 gram gagal edar di Bontang. Pria berinisial FA (26) ini merupakan Warga Api-Api. Satresnarkoba Polres Bontang berhasil menangkap seorang pria yang baru saja mengambil sabu di sekitar Jalan Soekarno-Hatta, Bontang Lestari.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rihard Nixon Lumban Toruan menyebutkan bahwa Satreskoba Polres Bontang mendapatkan informasi dari masyarakat.
Kemudian polisi menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pencegatan terhadap tersangka yang menggunakan motor scoopy.
“Setelah dilakukan penangkapan dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan tersangka ditemukan 10 (sepuluh)bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih didalam kotak sterofoam,” sebutnya.

Diketahui, tersangka mengambil barang haram itu dengan sistem jejak. Dia dihubungi oleh orang tak dikenal melalui ponsel.
“Jadi bisa dibilang dia itu kurir sekaligus pengedar juga,” ungkapnya.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 (Sepuluh) Bungkus Plastik bening berisikan butiran kristal warna putih diduga sabu sabu seberat 514 gram brutto, 1 (satu) buah kotak sterofoam, 1 (satu) buah plastik pembungkus warna coklat, 1 (satu) Unit Motor Merk Honda Scoopy warna putih KT 2909 QU, dan 1 (satu) unit handphone merk Realme warna Hijau.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.(han)