Bentangkaltim.com, Bontang – Sat Resnarkoba Polres Bontang membekuk tersangka pengedar sabu berinisial Z (50) di Jalan Baronang Kelurahan Tanjung Laut Indah, Senin (10/2/2024) sore.
Kapolres Bontang Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Rihard Nixon Lumban Toruan menyampaikan, adanya transaksi sabu di Jalan Baronang, RT.13, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan. Informasi tersebut didapat dari laporan masyarakat yang telah dipercayai.
Menanggapi hal tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang langsung bergegas melakukan penyelidikan dan pemantauan salah satu rumah yang berada di lokasi tersebut
Kemudian, polisi mendapati 11 poket sabu dengan berat 11,32 gram. Tersangka mengaku sabu itu didapat dari orang lain berinsial A. Tetapi polisi kehilangan jejak pemasok karena sudah melarikan diri.
“Dia baru saja ambil sabu itu dari pemasok berinisial A. Tapi kami tidak bisa kejar karena sudah kabur duluan,” ucap AKP Rihard.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 11 poket sabu seberat 11,32 gram siap edar, satu bungkus plastik klip, satu lembar aluminium foil rokok, satu jaket, satu sedotan berujung runcing, satu pipet kaca, satu alat hisap sabu, satu karung, satu unit handphone merek Vivo, dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu.
Kini tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(han)