Bentangkaltim.com, Bontang – Seorang oknum Apatur Negeri Sipil (ASN) di Kelurahan Guntung diduga melakukan kasus penipuan.
Dua orang pengusaha menjadi korban proyek fiktif senilai Rp 480.830.000, oleh seorang oknum ASN dengan inisial AJ. Dua pengusaha yang merasa dirugikan oknum ASN kompak melapor ke polisi.
Kuasa hukum pelapor, Ngabidin Nurcahyo mengatakan berkas laporan telah diantar ke Polres Bontang pada Senin, (1/4/2024). Diketahui, kejadian bermula pada tahun 2022.
“Awalnya hanya minta bantuan modal. Namun berjalan, ditawarilah pekerjaan,” sebutnya.
Korban bernama Sri yang merupakan karyawan Koperasi Praja dan Muhamad Burhani Efendi bertemu dengan pelaku AJ yang bekerja sebagai ASN Kelurahan Guntung.
Dengan lampiran dokumen kontrak serta surat perjanjian kerja (SPK) yang diduga fiktif yang disodorkan korban. Diketahui, korban percaya hingga bersedia melakukan pembelian barang sesuai yang tertera di dokumen, yakni pengadaan barang elektronik.
“Pas diperiksa di ruangan kantornya (pelaku). Dari informasi atasannya baru ketahuan jika proyek itu tidak pernah ada,” jelasnya.
Pelaku sempat mengakui kesalahannya dengan membuat surat pernyataan. Namun AJ mengelak dan meminta untuk komunikasi secara langsung dengan pengacaranya.
“Kami sudah berbicara baik-baik tapi pelaku terus saja mengelak. Jadi setelah dari kantor lurah kami langsung bergerak ke Polres Bontang untuk melaporkan hal tersebut,”
Ngabidin mengungkapkan, kedua kliennya dirugikan ratusan juta. Kliennya Burhani Efendi merugi Rp 227 juta, sementara Sri dirugikan senilai Rp 253 juta.(han)