Bentangkaltim.com, Bontang – Pemerintah bersama DPRD Kota Bontang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta serta Pendidik Non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu poin utama yang diatur dalam rancangan tersebut adalah penyesuaian besaran insentif berdasarkan beban mengajar dan kualifikasi pendidikan.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto, mengatakan besaran insentif yang dirancang dalam Raperda mengalami peningkatan dibandingkan nominal yang berlaku sebelumnya. Jika sebelumnya insentif berada di kisaran Rp1,1 juta, dalam rancangan terbaru nominalnya dapat mencapai Rp1,5 juta.
“Ini ada kenaikan. Dulu kan Rp1,1 juta, sekarang nilainya Rp1,5 juta,” ujar Heri.
Meski terdapat penyesuaian nominal, Heri menjelaskan bahwa rancangan tersebut belum memberikan perbedaan besaran insentif berdasarkan jenjang pendidikan D4/S1, S2, maupun S3. Kebijakan tersebut mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan secara berkelanjutan.
“Jadi antara D3, S1, S2, S3 masih sama nilainya. Jadi tidak ada perbedaan,” jelasnya.
Dalam skema yang dirancang, pendidik atau tutor pada jenjang SMP, SD, TK, PAUD dan satuan pendidikan sederajat mendapatkan insentif berdasarkan jumlah jam mengajar. Pendidik dengan beban mengajar 12 hingga 17 jam memperoleh Rp1,3 juta, sedangkan beban mengajar 18 hingga 23 jam mendapatkan Rp1,4 juta.
Sementara itu, pendidik dengan beban mengajar minimal 24 jam memperoleh insentif sebesar Rp1,5 juta. Skema tersebut disusun untuk menyesuaikan pemberian insentif dengan beban kerja masing-masing pendidik.
Untuk pendidik pada kelompok bermain dan taman penitipan anak, besaran insentif juga mempertimbangkan kualifikasi pendidikan. Pemegang ijazah D4/S1 memperoleh Rp1,3 juta untuk beban mengajar 12–17 jam, Rp1,4 juta untuk 18–23 jam, dan Rp1,5 juta untuk 24 jam atau lebih.
Sementara pemegang kualifikasi D3 mendapatkan masing-masing Rp1,2 juta, Rp1,3 juta dan Rp1,4 juta berdasarkan tiga kategori beban mengajar tersebut. Untuk kualifikasi D1/D2, besaran insentif berkisar Rp1,1 juta hingga Rp1,3 juta. Sedangkan lulusan SMA memperoleh Rp1 juta hingga Rp1,2 juta.
Raperda tersebut tidak hanya mengatur insentif bagi pendidik, tetapi juga kepala sekolah. Untuk kepala sekolah TK, SPS, KB, TPA, SD dan SMP dengan kualifikasi D4/S1, besaran insentif yang dicantumkan mencapai Rp1,5 juta. Kepala sekolah berkualifikasi D3 memperoleh Rp1,4 juta, D1/D2 sebesar Rp1,3 juta, sedangkan kualifikasi SMA memperoleh Rp1,2 juta.
Adapun bagi tenaga kependidikan, seperti tenaga administrasi, perpustakaan dan laboratorium, juga disiapkan skema insentif tersendiri. Pada jenjang SD dan SMP, tenaga kependidikan dengan kualifikasi D4/S1/S2/S3 tercantum memperoleh Rp1,4 juta. Selanjutnya, kualifikasi D3 sebesar Rp1,3 juta, D1/D2 Rp1,2 juta, dan SMA sebesar Rp1 juta.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang, Abdu Safa Muha, mengatakan penyusunan besaran insentif tidak dapat dilepaskan dari kondisi kemampuan keuangan daerah. Menurutnya, kapasitas fiskal menjadi salah satu pertimbangan penting agar kebijakan pemberian insentif dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.
“Memang kalau kondisi kita bicara pada saat ini, pemerintah kita ini sedang sulit-sulitnya terkait dengan pembiayaan,” ucap Safa.
Raperda tentang Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta serta Pendidik Non-Aparatur Sipil Negara tersebut direncanakan mulai menjadi acuan pada 2027.
Adapun perubahan maupun penyesuaian nominal insentif pada tahun-tahun berikutnya akan mempertimbangkan perkembangan kemampuan keuangan daerah. Setiap perubahan juga tetap akan melalui pembahasan dan kesepakatan antara Pemerintah Kota Bontang bersama DPRD. (ASR/ADV DPRD BONTANG)









