Bentangkaltim.com, Bontang – Pencatatan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang kepada PT Bontang Migas dan Energi (BME) dinilai perlu dibedakan dengan skema pemanfaatan aset yang berpotensi menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD).
Anggota Komisi B DPRD Bontang, Ridwan, menegaskan, pencatatan aset secara administratif tidak serta-merta memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Karena itu, ia mendorong pemerintah mengkaji peluang penerimaan PAD melalui pemanfaatan aset maupun infrastruktur yang dikelola perusahaan.
Hal tersebut disampaikan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu dalam Rapat Kerja Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal kepada PT BME, Senin (28/9/2026).
Ridwan menjelaskan, apabila aset telah dicatatkan kepada Pemkot Bontang, maka secara administrasi kepemilikan atau keberadaan aset tersebut sudah masuk dalam pembukuan pemerintah daerah. Namun, mekanisme itu berbeda dengan pengenaan pungutan atas pemanfaatan infrastruktur.
“Setelah pencatatan aset ke BME ini, berarti secara administrasi sudah tercatat sebagai aset Pemkot Bontang. Pertanyaannya, apakah nanti ada pajak-pajak yang bisa kita pungut dari situ? Kalau tidak ada, berarti hanya pencatatan asetnya saja,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian agar pemerintah tidak hanya berfokus pada aspek administrasi, tetapi juga melihat potensi ekonomi yang dapat dikembangkan dari aset daerah.
Ridwan kemudian menyinggung penerapan peraturan daerah (Perda) mengenai utilitas di Kota Samarinda. Melalui regulasi tersebut, pemanfaatan jalur atau infrastruktur utilitas dapat menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.
Ia menilai, skema serupa dapat dikaji untuk diterapkan di Bontang, terutama apabila terdapat pemanfaatan infrastruktur oleh pihak lain yang memiliki dasar hukum untuk dikenakan pungutan.
“Berbeda dengan Perda yang ingin kita usulkan nanti, terkait alur seperti Telkom. Di Samarinda itu sudah diperdakan, sehingga alurnya bisa dikenakan PAD. Itu yang disebut utilitas,” jelasnya.
Ridwan menegaskan, pembahasan penyertaan modal kepada PT BME perlu ditempatkan secara proporsional. Pencatatan aset harus dipahami sebagai langkah administratif, sementara peluang penerimaan daerah melalui pemanfaatan aset maupun utilitas membutuhkan pengaturan tersendiri.
Ia pun meminta agar potensi tersebut dapat ditinjau lebih lanjut oleh pemerintah daerah dan DPRD. Dengan demikian, kebijakan pengelolaan aset tidak berhenti pada tertib administrasi, tetapi juga membuka peluang optimalisasi pendapatan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau Samarinda sudah memiliki PAD dari Perda itu, saya kira kita juga bisa meninjau hal ini. Namun, yang sekarang ini hanya sebatas pemberian dan pencatatan dalam buku aset,” pungkasnya.(ASR/ADV DPRD BONTANG)









