bentangkaltim.com BONTANG — Polres Bontang merilis hasil Operasi Antik Mahakam 2026 dengan membeberkan rincian tempat kejadian perkara di empat wilayah hukum. Dari total 16 kasus yang diungkap, Bontang Selatan tercatat sebagai wilayah dengan jumlah kasus terbanyak.
Rilis disampaikan Wakapolres Bontang Kompol Awan Kurnianto mewakili Kapolres Bontang pada Jumat (31/7/2026).
Operasi yang berlangsung selama 21 hari, sejak 10 hingga 30 Juli 2026 itu, berhasil mengungkap 16 kasus peredaran narkotika dengan 18 tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan total berat 49,94 gram dan uang tunai Rp1.290.000.
Jika dirinci berdasarkan Tempat Kejadian Perkara (TKP), sebaran kasus dan barang bukti adalah sebagai berikut:
* Bontang Selatan: 7 kasus dengan total barang bukti sabu 19,95 gram
* Bontang Utara: 5 kasus dengan total barang bukti sabu 25,11 gram
* Muara Badak: barang bukti sabu 5,11 gram
* Marangkayu: barang bukti sabu 0,2 gram
Dari data tersebut, Bontang Utara menyumbang barang bukti dengan berat paling besar, yakni 25,11 gram, meskipun jumlah kasusnya lebih sedikit dibanding Bontang Selatan.
Kompol Awan menegaskan seluruh tersangka dijerat Pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup. Kemudian pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” jelasnya. (Cuy)









