Briptu RDW pun tak bisa menghindar hingga akhirnya ia memilih segera pulang dan menghadapi emosi Briptu FN. Hingga akhirnya Briptu FN dan Briptu RDW ceckok berujung insiden mengerikan. Tragedi seorang polwan berinisial FN tega membakar suaminya Briptu RDW (28) terjadi di Kompleks Asrama Polres Mojokerto, Sabtu (8/5/2024). Dalam insiden ini, RDW meninggal dunia setelah mengalami luka bakar 90 persen di sekujur tubuhnya.
Briptu RDW dirawat di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto, sejak Sabtu. Korban dinyatakan meninggal dunia pada Minggu sekitar pukul 12.55 WIB. Saat ini FN sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di markas Polda Jatim. “Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Briptu FN ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Jatim,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto kepada wartawan, Minggu (9/6/2024).
Untuk kondisi tersangka sendiri sampai saat ini masih mengalami trauma yang mendalam. “Tersangka sedang terguncang dan mengalami trauma yang mendalam,” tambahnya. Dari informasi yang dihimpun, kejadian ini bermula saat terduga pelaku Briptu FN mengecek ATM korban, pukul 09.00 WIB. Namun pelaku mendapati ATM dari gaji ke -13 senilai Rp 2.800.000 hanya sisa Rp 800.000. FN menelepon untuk mengklarifikasi kemudian meminta korban pulang.
Namun sebelum itu, terduga pelaku membeli bensin di botol dan menyimpannya di atas lemari teras rumah. Ternyata sebelum Briptu RDW pulang dan bisa menghindar dari emosi sang istri, ada ancaman serius yang membuatnya harus balik ke rumah. Terduga pelaku mengirim foto boto berisi minyak ke WhatsApp korban untuk segera pulang, dengan ancaman berisi “Apabila tidak pulang semua anak-anaknya akan dibakar”. Tentu saja hal tersebut membuat suami Briptu FN mau tidak mau harus segera pulang. Briptu FN menyuruh ART untuk mengajak anak-anaknya yang berjumlah tiga orang bermain di luar rumah.
Terduga pelaku dan korban bertengkar di dalam rumah dalam kondisi pintu terkuci. Tangan kiri korban di borgol dan dikaitkan di tangga yang berada di garasi. Dalam kondisi duduk di bawah, korban pun langsung disiram menggunakan bensin yang sudah disiapkan oleh terduga pelaku di sekujur tubuhnya dan korban hanya diam saja. Saksi Alvian yang mendengar teriakan minta tolong korban sehingga saksi masuk kedalam garasi dan langsung memadamkan api yang membakar tubuh korban. Briptu FN menyuruh ART untuk mengajak anak-anaknya yang berjumlah tiga orang bermain di luar rumah. Terduga pelaku dan korban bertengkar di dalam rumah dalam kondisi pintu terkuci. Tangan kiri korban di borgol dan dikaitkan di tangga yang berada di garasi. Dalam kondisi duduk di bawah korban pun langsung di siram menggunakan bensin yang sudah di siapkan oleh terduga pelaku di sekujur tubuhnya dan korban hanya diam saja.
Setelah itu terduga pelaku menyalakan korek dan membakar tisu yang di pegang menggunakan tangan kanan sambil berkata “ ini lo yang lihaten iki”. Api menyambar tangan terduga pelaku dan langsung menyambar ke tubuh korban yang sudah berlumur bensin. Korban terbakar di sekujur tubuh dan berteriak meminta pertolongan. Korban berusaha keluar garasi namun terhalang mobil dan juga tangan kiri dalam keadaan terborgol di tangga lipat. Polisi mengungkap motif aksi pembakaran Briptu RWD oleh Briptu FN, istrinya sendiri.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku sakit hati karena suaminya gemar bermain judi online. Menurut keterangan Briptu FN, suaminya kerap menghabiskan uang belanja untuk bermain judi online. “Korban suka bermain judi online,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto kepada wartawan, Minggu (9/6/2024). Karena itulah, keduanya kerap cekcok karena Briptu RWD kerap menghabiskan uang belanja isterinya untuk bermain judi online.
Puncak gejolak rumah tangga kedua polisi tersebut terjadi pada Sabtu (8/6/2024). Karena emosi, Briptu FN menyiramkan bensin ke tubuh suaminya. “Tidak jauh dari lokasi, ada kobaran api yang langsung membakar tubuh Briptu RWD,” jelasnya. Briptu FN sendiri saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dirmanto menyebutkan, dari hasil gelar sementara, penyidik menerapkan Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Sementara ini kita masih terapkan pasal KDRT untuk tersangka,” katanya. Atas peristiwa tersebut, Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto menyampaikan duka yang mendalam. Namun dia memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai dengan aturan yang ada. Seperti diberitakan, Briptu FN yang berdinas di Polres Mojokerto Kota itu diduga membakar suaminya, Briptu RWD pada Sabtu (8/6/2024).
Briptu RWD selama ini bertugas di Polres Jombang. Keduanya tinggal di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto. Usai kejadian, Briptu RWD sempat dirawat di rumah sakit di Kota Mojokerto, namun pada Minggu (9/6/2024) siang meninggal dunia. Korban disebut mengalami luka bakar 96 persen.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com