Bentangkaltim.com, Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang berhasil mengamankan pria yang berinisial Ir (33) Warga Loktuan, Bontang Utara, diringkus pada Minggu (7/1/2024) pukul 21.00 bersama 1.830 butir double L.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan mengatakan sebelumnya kami menerima laporan dari masyarakat sekitar.
Melalui telepon dari Hotline Kapolres dengan informasi ada seorang menjual obat berupa double L di Jalan RE Martadinata no 62 RT 08 Kelurahan Loktuan.
“Tidak lama setelah itu tim bergerak, dan tersangka kami tangkap di rumahnya,” ungkapnya.
Diketahui, pil tersebut diambil dari Samarinda dengan sistem jejak.
Sebagai informasi, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 2 bungkus Plastik bening berisikan Double L sejumlah 1762 butir, 22 bungkus yang berjumlah 44 butir pil LL, lalu ada 24 butir dari 6 bungkus plastik.


“Pil tersebut dibagikan ke berbagai macam kalangan masyarakat. Seperti kuli bangunan, nelayan, dan lainnya,” katanya.
Kemudian, polisi juga juga menyita beberapa barang milik tersangka diantaranya uang tunai Rp748.000, kertas pembungkus, dan handphone.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 435 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
“Dengan ancaman maximal 15 tahun penjara,” tandasnya.(han)