Home / Advertorial / Bontang / Kaltim

Senin, 17 Februari 2025 - 11:04 WIB

Shemmy Permata Sari Sosialisasikan Hak Warga Negara dalam Pemilu

 

Bentangkaltim.com, BONTANG – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Shemmy Permata Sari memberikan sosialisasi penguatan Demokrasi Daerah dengan tema “Hak warga Negara dalam Pemilu” pada masyarakat Bontang di AulaHotel Tiara Surya. Minggu (16/2/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari program baru DPRD Kaltim yang menggantikan sosialisasi Wawasan Kebangsaan (Sosbang).

Dalam hal ini, yang mewakili Kepala Kesbangpol Bontang Deddy Haryanto menyampaikan bahwa dalam sosialisasi penguatan Demokrasi Daerah ini, mencoba
mengingat dan memberikan penyegaran kembali kepada masyarakat terkait apa itu Pemilihan Umum, untuk apa Pemilu, memilih siapa, ditingkat mana saja, apa dasar hukum nya.

“Semua proses pemilu tidak terlepas dari peran penyelenggaranya yaitu KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang melaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dan UUD 1945,” tutur Deddy.

Baca juga  Dorong UMKM Go Global, Pupuk Kaltim dan Kemenkop UKM Bekali Pelaku Usaha Penjajakan Ekspor

Ia juga mengatakan bahwa Pemilu adalah kegiatan pemerintah yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Namun, dirinya menyadari bahwa masih banyak warga yang belum sepenuhnya memahami tahapan dan pentingnya Pemilu.

“Saya mewakili ibu shemmy sebagai narasumber untuk langsung turun ke tengah masyarakat. Berbeda dengan sosialisasi di Kelurahan yang hanya dihadiri perwakilan warga, seperti Ketua RT atau kader. Saya ingin memastikan bahwa setiap warga, terutama di tingkat RT, memahami hak dan kewajiban mereka dalam Pemilu,” terangnya.

Di kesempatan yang sama, Jusrawati selaku Aktivis Perempuan, menjelaskan tentang hak warga negara dalam Pemilu dan Pilkada. Menurutnya, sebuah negara diakui oleh empat unsur: pemerintahan, wilayah, warga, dan pengakuan negara lain.

Baca juga  DPRD Samarinda Dorong Penguatan Fiskal Daerah

Jusrawati juga juga mengingatkan perbedaan antara Pemilu dan Pilkada. Pemilu, yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali, mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, Presiden, Wakil Presiden, dan DPRD. Sementara Pilkada adalah pemilihan kepala daerah untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Wali Kota secara langsung.

“Warga harus menyadari hak mereka untuk memilih dan dipilih, termasuk dalam pemilihan RT yang kini dilaksanakan secara serentak,” jelasnya.

Sebagai informasi, kegiatan ini diikuti oleh beberapa elemen masyarakat, seperti Ketua RT, Organisasi Pemuda dan masih banyak lagi.

Share :

Baca Juga

Advertorial

Fraksi ADB Minta Penyertaan Modal BUMD Bontang Beri Manfaat Terukur dan Dividen Jelas

Advertorial

Fraksi ADB Minta APBD Bontang 2027 Perkuat Kebijakan Kesehatan Mental dan Cegah Bunuh Diri

Advertorial

RAPBD Bontang 2027 Tertekan, Fraksi ADB Soroti Kondisi Fiskal dan Ketergantungan Transfer

Advertorial

Fraksi PKB Soroti Kurang Bayar DBH Rp402,58 Miliar di APBD Bontang 2027

Advertorial

APBD Bontang 2027 Tertekan, Fraksi PKB Minta Belanja Berpihak ke Masyarakat

Advertorial

Winardi Soroti Anggaran Infrastruktur dan Pengendalian Banjir Bontang

Advertorial

Fraksi PDIP Soroti Rp402 Miliar Kurang Bayar DBH dalam RAPBD Bontang 2027

Advertorial

PAD Bontang 2027 Masih Bergantung Transfer, Fraksi PDIP Minta Strategi Lebih Terukur