Home / Advertorial / Bontang / Kaltim

Senin, 17 Februari 2025 - 11:04 WIB

Shemmy Permata Sari Sosialisasikan Hak Warga Negara dalam Pemilu

 

Bentangkaltim.com, BONTANG – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Shemmy Permata Sari memberikan sosialisasi penguatan Demokrasi Daerah dengan tema “Hak warga Negara dalam Pemilu” pada masyarakat Bontang di AulaHotel Tiara Surya. Minggu (16/2/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari program baru DPRD Kaltim yang menggantikan sosialisasi Wawasan Kebangsaan (Sosbang).

Dalam hal ini, yang mewakili Kepala Kesbangpol Bontang Deddy Haryanto menyampaikan bahwa dalam sosialisasi penguatan Demokrasi Daerah ini, mencoba
mengingat dan memberikan penyegaran kembali kepada masyarakat terkait apa itu Pemilihan Umum, untuk apa Pemilu, memilih siapa, ditingkat mana saja, apa dasar hukum nya.

“Semua proses pemilu tidak terlepas dari peran penyelenggaranya yaitu KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang melaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dan UUD 1945,” tutur Deddy.

Baca juga  Terbitkan Red Notice, Bareskrim Buru Tiga Tersangka Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89

Ia juga mengatakan bahwa Pemilu adalah kegiatan pemerintah yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Namun, dirinya menyadari bahwa masih banyak warga yang belum sepenuhnya memahami tahapan dan pentingnya Pemilu.

“Saya mewakili ibu shemmy sebagai narasumber untuk langsung turun ke tengah masyarakat. Berbeda dengan sosialisasi di Kelurahan yang hanya dihadiri perwakilan warga, seperti Ketua RT atau kader. Saya ingin memastikan bahwa setiap warga, terutama di tingkat RT, memahami hak dan kewajiban mereka dalam Pemilu,” terangnya.

Di kesempatan yang sama, Jusrawati selaku Aktivis Perempuan, menjelaskan tentang hak warga negara dalam Pemilu dan Pilkada. Menurutnya, sebuah negara diakui oleh empat unsur: pemerintahan, wilayah, warga, dan pengakuan negara lain.

Baca juga  PP Muhammadiyah Tetapkan Puasa Ramadhan 11 Maret

Jusrawati juga juga mengingatkan perbedaan antara Pemilu dan Pilkada. Pemilu, yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali, mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, Presiden, Wakil Presiden, dan DPRD. Sementara Pilkada adalah pemilihan kepala daerah untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Wali Kota secara langsung.

“Warga harus menyadari hak mereka untuk memilih dan dipilih, termasuk dalam pemilihan RT yang kini dilaksanakan secara serentak,” jelasnya.

Sebagai informasi, kegiatan ini diikuti oleh beberapa elemen masyarakat, seperti Ketua RT, Organisasi Pemuda dan masih banyak lagi.

Share :

Baca Juga

Bontang

Sinergi dan Profesionalisme, PWI Bontang Matangkan Program Kerja di Vila Kooala Bontang

Bontang

Dispopar Bontang Respons Klaim Lahan Mangrove Edu Park, Dialog Jadi Langkah Awal

Advertorial

DPRD Samarinda Kawal 31 Siswa yang Belum Dapat Sekolah Negeri

Advertorial

DPRD Samarinda Ajak Masyarakat Peduli Terhadap Kelestarian Lingkungan Sekitar Dimulai dari Pengelolaan Sampah dari Rumah

Advertorial

Ketua Komisi II DPRD Samarinda Khawatir Harga BBM Naik Picu Inflasi

Advertorial

49 Jiwa Terdampak Kebakaran di Loa Janan Ilir, Ketua DPRD Samarinda Desak Pemkot Segera Lakukan Perbaikan

Advertorial

Komisi III DPRD Samarinda Bakal Panggil OPD Soal Lampu Mahkota II Mati

Advertorial

DPRD Samarinda Desak Pemerintah Perlunak Syarat SHM untuk Bangun Rumah Bagi Masyarakat Kurang Mampu