Bentangkaltim.com, KUTAI TIMUR – Peralihan kewenangan Jalan Pendidikan di Sangatta kini resmi menempatkan jalur tersebut di bawah pengelolaan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Penetapan yang dikeluarkan Dinas PUPR Kaltim sejak tahun lalu itu mengubah mekanisme kerja antarinstansi dalam menangani rekayasa lalu lintas maupun pemeliharaan fisik jalan.
Kepala Seksi Lalu Lintas Dishub Kutim, Zulkarnain, menyampaikan bahwa perubahan status ini membuat seluruh tindakan teknis tidak lagi berada dalam lingkup Pemkab Kutim.
“Sebelumnya jalan ini masih berstatus jalan kabupaten, tetapi sekarang seluruh kewenangannya sudah berpindah ke provinsi,” ungkapnya, Kamis (27/11/2025).
Konsekuensinya, pemerintah daerah tidak dapat serta-merta melakukan perbaikan, pemasangan fasilitas, maupun penambahan rambu tanpa persetujuan provinsi.
Setiap penanganan harus melalui proses koordinasi, sementara Dishub Kutim hanya dapat memberikan masukan berdasarkan temuan di lapangan.
Perubahan kewenangan tersebut juga perlu diketahui publik agar tidak terjadi salah paham terkait waktu penanganan perbaikan.
Koordinasi lintas instansi kerap membuat proses administrasi membutuhkan waktu lebih panjang sebelum eksekusi teknis dilakukan.
Zulkarnain menegaskan bahwa persepsi masyarakat mengenai lambatnya penanganan harus disesuaikan dengan kondisi baru ini.
“Perbaikan yang diharapkan warga tetap kami usulkan, tetapi pelaksanaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi,” jelasnya.
Meski demikian, Dishub Kutim menyatakan komitmennya untuk tetap melakukan pemantauan dan memberikan dukungan teknis agar arus kendaraan di Jalan Pendidikan tetap terjaga.
Pemerintah daerah juga terus membangun komunikasi intensif dengan Pemprov Kaltim demi memastikan kebutuhan lapangan dapat ditangani secara optimal.
Dengan kolaborasi berkelanjutan antara dua tingkat pemerintahan, keamanan dan kenyamanan pengguna jalan diharapkan tetap terjaga meskipun status pengelolaan telah bergeser.(ADV)










