Home / Advertorial / Bontang

Senin, 12 Agustus 2024 - 20:51 WIB

Walikota Cabut Gugatan Tapal Batas Kampung Sidrap, Ini Tanggapan Ketua DPRD Bontang

Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam

Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam

 

Bentangkaltim.com, Bontang – Wali Kota Bontang telah mengambil keputusan, untuk mencabut gugatan tapal batas Kampung Sidrap yang sebelumnya diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), agar menjadi bagian dari Kota Bontang.

Keputusan ini diambil setelah adanya instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Adapun gugatannya, yakni terhadap Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Malinau, Kutai Timur (Kutim), dan Bontang.

Hal tersebut pun mendapatkan atensi yang serius dari Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam. Ia menyebutkan, gugatan yang diajukan ke MK adalah hasil kesepakatan DPRD dan Pemerintah Kota Bontang, untuk memperjuangkan wilayah Sidrap.

Baca juga  Anggota DPRD Samarinda Luncurkan Aplikasi Sani Mendengar, Warga Bisa Lapor Aspirasi 24 Jam

Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam mengungkapkan bahwa pendaftaran gugatan hukum mengenai tapal batas Kampung Sidrap ke MK sebelumnya merupakan kesepakatan bersama antara DPRD dengan Pemkot.

“Pada periode sebelumnya, pemerintah dan DPRD sepakat untuk mengajukan tapal batas tersebut kepada Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk perjuangan bagi masyarakat Sidrap,” ungkapnya kepada awak media pada Senin (12/8/2024).

Politikus Partai Golkar itu menyebutkan, pencabutan tersebut dinilai terburu-buru dan tidak mencerminkan kehendak bersama.

“Sebenarnya sah saja secara administratif pencabutan itu, tapi harusnya keputusan seperti ini dirundingkan dalam rapat paripurna DPRD, agar didapati kesepakatan bersama,” ujarnya.

Namun, Ia secara tegas mengatakan bahwa DPRD Bontang akan terus mendukung masyarakat Sidrap, untuk memperjuangkan haknya.

Baca juga  Fraksi Gerindra Soroti SiLPA dan Kinerja BUMD dalam Pembahasan P2APBD Bontang 2025

Andi Faiz, sapaan akrabnya mengklaim, jika Pemkot Bontang memutuskan untuk tidak melanjutkan gugatan tersebut, maka pihaknya akan memfasilitasi masyarakat Sidrap, agar secara mandiri mengajukan gugatan ke MK.
Bersama dengan itu, dirinya mengkhawatirkan kondisi alan adanya ketidaksesuaian yang ditimbulkan, apabila dua wilayah dalam satu provinsi saling menggugat.

“Yang dikhawatirkan adalah situasi yang tidak kondusif jika dalam satu provinsi, dua kabupaten atau kota saling menggugat. Kita tunggu hasil paripurna dewan untuk melihat sikap apa yang akan diambil setelah pelantikan dewan yang baru,” pungkasnya.(han/adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Anggota DPRD Samarinda Desak Pemkot Lewat TPID Segera Mitigasi Inflasi di Tengah Gejolak Kelangkaan BBM

Advertorial

Kedepankan Pengamanan dan Kepercayaan Publik, DPRD Samarinda Dorong Pasang CCTV di Lokasi Parkir dan Faslik

Advertorial

Bisnis Perhotelan Kian Terpuruk Imbas Kebijakan Efisiensi, DPRD Samarinda Dorong Inovasi Bisnis Promosi Parwisata jadi Peluang Ekonomi Baru

Advertorial

Ketua Komisi III DPRD Samarinda Dorong Pemkot Berinovasi Dongkrak PAD di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran

Advertorial

Transformasi Skema Ekonomi Bisnis Segera Dikonsepkan

Advertorial

Sambut Baik Investasi Transportasi Massal, DPRD Samarinda Tekankan Keseimbangan Skema Bisnis

Advertorial

Ketua Komisi I Sebut Pemekaran Samarinda Utara Dinilai Penting untuk Permudah Pelayanan Masyarakat

Advertorial

BBM di SPBU Banyak yang Kosong hingga Antrian Masih Terjadi, DPRD Samarinda Minta Tambahan Kuota