Home / Advertorial / Bontang

Senin, 12 Agustus 2024 - 20:51 WIB

Walikota Cabut Gugatan Tapal Batas Kampung Sidrap, Ini Tanggapan Ketua DPRD Bontang

Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam

Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam

 

Bentangkaltim.com, Bontang – Wali Kota Bontang telah mengambil keputusan, untuk mencabut gugatan tapal batas Kampung Sidrap yang sebelumnya diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), agar menjadi bagian dari Kota Bontang.

Keputusan ini diambil setelah adanya instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Adapun gugatannya, yakni terhadap Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Malinau, Kutai Timur (Kutim), dan Bontang.

Hal tersebut pun mendapatkan atensi yang serius dari Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam. Ia menyebutkan, gugatan yang diajukan ke MK adalah hasil kesepakatan DPRD dan Pemerintah Kota Bontang, untuk memperjuangkan wilayah Sidrap.

Baca juga  Wujud Kesiapan jelang Pilkada 2024, Polres Bontang gelar Sispam Kota di Gor PT. Pupuk Kaltim

Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam mengungkapkan bahwa pendaftaran gugatan hukum mengenai tapal batas Kampung Sidrap ke MK sebelumnya merupakan kesepakatan bersama antara DPRD dengan Pemkot.

“Pada periode sebelumnya, pemerintah dan DPRD sepakat untuk mengajukan tapal batas tersebut kepada Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk perjuangan bagi masyarakat Sidrap,” ungkapnya kepada awak media pada Senin (12/8/2024).

Politikus Partai Golkar itu menyebutkan, pencabutan tersebut dinilai terburu-buru dan tidak mencerminkan kehendak bersama.

“Sebenarnya sah saja secara administratif pencabutan itu, tapi harusnya keputusan seperti ini dirundingkan dalam rapat paripurna DPRD, agar didapati kesepakatan bersama,” ujarnya.

Namun, Ia secara tegas mengatakan bahwa DPRD Bontang akan terus mendukung masyarakat Sidrap, untuk memperjuangkan haknya.

Baca juga  Seorang Nenek di Tanjung Laut Indah Ditemukan Gantung Diri Diduga Depresi

Andi Faiz, sapaan akrabnya mengklaim, jika Pemkot Bontang memutuskan untuk tidak melanjutkan gugatan tersebut, maka pihaknya akan memfasilitasi masyarakat Sidrap, agar secara mandiri mengajukan gugatan ke MK.
Bersama dengan itu, dirinya mengkhawatirkan kondisi alan adanya ketidaksesuaian yang ditimbulkan, apabila dua wilayah dalam satu provinsi saling menggugat.

“Yang dikhawatirkan adalah situasi yang tidak kondusif jika dalam satu provinsi, dua kabupaten atau kota saling menggugat. Kita tunggu hasil paripurna dewan untuk melihat sikap apa yang akan diambil setelah pelantikan dewan yang baru,” pungkasnya.(han/adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pelindo Regional 4 Bontang Gelar Buka Puasa Bersama

Bontang

PWI Bontang Bagi-Bagi Ratusan Takjil ke Pasien RSUD, Dirangkai Kajian THR

Bontang

Banjir Akibat Curah Hujan Deras, Genangan Air Telah Masuk ke Rumah Warga

Advertorial

Tebar Berkah Ramadan, MTM Yayasan Baiturrahman Salurkan Bantuan Rp574 Juta

Bontang

Ijazah Ditahan Sekolah, Siswa Ini Dapat Bantuan dari YUM

Bontang

Kembali Digelar, Komunitas Gerakan The Power Of Gotong Royong Akan Lakukan Aksi Sosial “SERAMBI 1000 BERKAH” di Bontang

Bontang

SMSI Serahkan Sertifikat Keanggotaan Perusahaan Pers di Bontang

Bontang

Rayakan Milad dan Sambut Bulan Ramadhan, 2.500 Peserta Ikuti Pawai Obor 2025