Home / Bontang

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:52 WIB

18 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Ditangkap Selama Operasi Antik Mahakam 2026

 Ilustrasi penangkapan pengedar narkotika. (Ist)

Ilustrasi penangkapan pengedar narkotika. (Ist)

bentangkaltim.com BONTANG — Polres Bontang berhasil mengungkap 16 kasus penyalahgunaan narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026. Operasi yang berlangsung selama 21 hari, sejak 10 hingga 30 Juli 2026, mengamankan 18 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 49,94 gram.

Hasil pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Bontang melalui Wakapolres Bontang Kompol Awan Kurnianto dalam pers rilis di Mapolres Bontang, Jumat (31/7/2026).

“Operasi Antik Mahakam 2026 dilaksanakan selama 21 hari. Dari hasil operasi, Polres Bontang mengungkap 16 kasus peredaran narkotika dengan 18 tersangka,” ujar Kompol Awan.

Dari 18 tersangka yang diamankan, seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Empat orang di antaranya merupakan target operasi, sementara 14 orang lainnya non target operasi.

Baca juga  DPRD Bontang Siap Dukung Anggaran Penanganan Longsor Kanaan Selama Sesuai Aturan

Berdasarkan data kepolisian, rentang usia para tersangka berada pada 17 hingga 45 tahun, yang masih termasuk usia produktif. Profesi mereka beragam, mulai dari pelajar, karyawan swasta, hingga pedagang.

Terkait domisili berdasarkan KTP, 9 orang berasal dari Kecamatan Bontang Selatan, 3 orang dari Kecamatan Bontang Utara, 2 orang dari Kecamatan Bontang Barat. Sisanya, 2 orang berdomisili di Kecamatan Marangkayu dan 2 orang lagi di Kecamatan Muara Badak.

Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang disita tim, 15 orang ditetapkan sebagai pengedar dan 3 orang sebagai perantara.

Baca juga  Sri Puji Kritik Kurikulum SD yang Tak Nyambung: TK Dilarang Calistung, tapi Buku Kelas 1 Sudah Cerita

Kompol Awan menegaskan, Polres Bontang akan terus meningkatkan intensitas operasi dan patroli guna memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bontang.

“Upaya ini merupakan komitmen kami untuk menekan peredaran narkoba, terutama di kalangan usia produktif. Kami mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika,” katanya.

Para tersangka saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Bontang dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Cuy)

Share :

Baca Juga

Bontang

Kebakaran Lahan Berhasil Dipadamkan, Damkar Cegah Api Merembet ke Rumah Warga

Bontang

Tiga Hari Terjebak di Tempat Tinggi, Seekor Kucing Berhasil Dievakuasi Damkar Bontang

Bontang

Seminar Pencegahan Seks Bebas dan LGBT di Kalangan Pelajar: Bentuk Keprihatinan Kondisi Pergaulan Bebas Remaja

Bontang

Lahan Dekat Permukiman di Satimpo Terbakar, Petugas Damkar Sukses Padamkan Api

Bontang

Kontraktor Jargas Pastikan Akan Selesaikan Instalasi Jargas di Wilayah yang Belum Selesai

Bontang

Jelang HUT ke-81 RI, Roller Tiang Bendera di Lapangan Lang-Lang Rusak, Damkar Turun Tangan Perbaiki

Bontang

Kecelakaan Tunggal di Depan Gapura BSD, 2 Orang Korban Diduga Mabuk

Bontang

Truk Terguling di Jalan Bontang–Samarinda, Arus Lalu Lintas Lumpuh