Home / Bontang

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:52 WIB

18 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Ditangkap Selama Operasi Antik Mahakam 2026

 Ilustrasi penangkapan pengedar narkotika. (Ist)

Ilustrasi penangkapan pengedar narkotika. (Ist)

bentangkaltim.com BONTANG — Polres Bontang berhasil mengungkap 16 kasus penyalahgunaan narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026. Operasi yang berlangsung selama 21 hari, sejak 10 hingga 30 Juli 2026, mengamankan 18 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 49,94 gram.

Hasil pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Bontang melalui Wakapolres Bontang Kompol Awan Kurnianto dalam pers rilis di Mapolres Bontang, Jumat (31/7/2026).

“Operasi Antik Mahakam 2026 dilaksanakan selama 21 hari. Dari hasil operasi, Polres Bontang mengungkap 16 kasus peredaran narkotika dengan 18 tersangka,” ujar Kompol Awan.

Dari 18 tersangka yang diamankan, seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Empat orang di antaranya merupakan target operasi, sementara 14 orang lainnya non target operasi.

Baca juga  Sambut Hari Raya Idulfitri 1445 H, Kodim Bontang Gelar Bazar Murah

Berdasarkan data kepolisian, rentang usia para tersangka berada pada 17 hingga 45 tahun, yang masih termasuk usia produktif. Profesi mereka beragam, mulai dari pelajar, karyawan swasta, hingga pedagang.

Terkait domisili berdasarkan KTP, 9 orang berasal dari Kecamatan Bontang Selatan, 3 orang dari Kecamatan Bontang Utara, 2 orang dari Kecamatan Bontang Barat. Sisanya, 2 orang berdomisili di Kecamatan Marangkayu dan 2 orang lagi di Kecamatan Muara Badak.

Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang disita tim, 15 orang ditetapkan sebagai pengedar dan 3 orang sebagai perantara.

Baca juga  Pansus RTRW DPRD Bontang Soroti Peta Digital Sistem Jaringan SDA, Joni: Jangan Hanya Tampilkan Titik

Kompol Awan menegaskan, Polres Bontang akan terus meningkatkan intensitas operasi dan patroli guna memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bontang.

“Upaya ini merupakan komitmen kami untuk menekan peredaran narkoba, terutama di kalangan usia produktif. Kami mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika,” katanya.

Para tersangka saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Bontang dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Cuy)

Share :

Baca Juga

Bontang

Rincian TKP Pengungkapan Narkoba Selama Operasi Antik Mahakam 2026: Kasus Terbanyak di Bontang Selatan

Bontang

Modus Baru Peredaran Narkoba Terungkap di Operasi Antik Mahakam 2026: Pakai Nomor dan WhatsApp Bodong, Sistem Jejak

Bontang

Tanjakan YPK Ditumpahi Solar, Pengendara Motor Berjatuhan

Advertorial

Cetak UMK Berdaya Saing, Pupuk Kaltim Bekali Keterampilan Eco-Fashion dan Kriya Berbasis Ecoprint

Advertorial

Pansus RTRW DPRD Bontang Soroti Belum Terintegrasinya Data OPD, Dinilai Hambat Perencanaan Kota

Advertorial

Pansus RTRW DPRD Bontang Minta Lampiran Tata Ruang Diperjelas, Joni: Jangan Sekadar Susunan Kata

Advertorial

Pansus RTRW DPRD Bontang Soroti Klasifikasi RTH, Joni Alla’ Padang Minta Dasar Penetapan WK Dikaji Ulang

Advertorial

DPRD Bontang Dorong Mitigasi Bencana Industri Masuk Prioritas RTRW, Heri Keswanto: Keselamatan Warga Harus Jelas