Bentangkaltim.com, Bontang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang mengumpulkan seluruh kepala sekolah swasta. Baik SD maupun SMP di Autis Center, Senin (9/6/2025).
Pemerintah Kota Bontang merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan pendidikan dasar tanpa biaya, termasuk di sekolah swasta, dengan mengadakan rapat pembahasan pada 9 Juni 2025. Rapat ini dihadiri oleh puluhan perwakilan sekolah dan membahas bagaimana implementasi putusan MK tersebut.
Namun, pelaksanaan sekolah gratis di jenjang SD dan SMP swasta masih berada pada tahap sosialisasi dan penjajakan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang kini tengah membangun komunikasi intensif dengan para kepala sekolah swasta guna menyamakan persepsi terkait kebijakan tersebut.
Putusan MK yang mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) menjadi dasar hukum program ini.
Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah harus menggratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta. Namun, implementasi putusan ini masih memerlukan pembahasan lebih lanjut karena dinilai membebani APBD yang memiliki kewajiban pengeluaran pemerintah di bidang pendidikan sebesar 20 persen.
Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa negara —baik pemerintah pusat maupun daerah— harus membebaskan biaya pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Plt Kadisdikbud Bontang, Saparudin, menyatakan bahwa sebagian sekolah belum mendapatkan informasi jelas mengenai putusan ini. Namun, beberapa sekolah swasta di Kota Bontang sudah bersepakat untuk menggratiskan pendidikan dasar.
Saparudin juga menyebutkan bahwa perlu ada forum yang lebih resmi untuk membahas putusan ini lebih lanjut
“Memang yang hadir tadi kan semuanya bukan ketua yayasan. Jadi tidak bisa ambil keputusan,” kata Saparuddin ke media, Senin (9/6/2025).
Meski demikian, sudah ada 4 sekolah yang menyatakan kesiapan untuk mengikuti program sekolah gratis ini, yaitu SD YPPI, SD Nurul Fatah, SD Nurul Iman, dan SMP YPL.
Dari data yang ada, Kota Bontang saat ini memiliki 27 SD dan 23 SMP swasta. Sementara itu, sebagian besar sekolah lainnya masih mempertimbangkan lebih lanjut.
Untuk mendukung program ini, Disdikbud berencana menyetarakan besaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) daerah antara sekolah negeri dan swasta.
Selama ini, sekolah swasta menerima BOS daerah sebesar Rp310 ribu per anak, sedangkan sekolah negeri menerima Rp600 ribu. “Artinya akan ada kenaikan Rp290 ribu per anak,” jelas Saparuddin.
Ia menjelaskan bahwa kenaikan BOS daerah memang belum maksimal, karena masih mengacu pada standar pelayanan minimal. Disdikbud Bontang memperkirakan kebutuhan anggaran tambahan untuk peningkatan BOS daerah mencapai Rp4 miliar per tahun.
Pemerintah Kota Bontang akan terus melakukan komunikasi intensif dengan para kepala sekolah swasta untuk menyamakan persepsi terkait kebijakan ini. Dengan demikian, diharapkan implementasi putusan MK dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat.(han/adv)