Home / Advertorial

Rabu, 10 Juli 2024 - 11:55 WIB

Komisi I DPRD Bontang Minta Komitmen Perusahaan Dapat Rekrut Tenaga Kerja Difabel Sesuai Perda

Anggota Komisi I DPRD Kota Bontang Adrofdita

Anggota Komisi I DPRD Kota Bontang Adrofdita

Bentangkaltim, Bontang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang gelar konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bontang tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas pada Selasa (9/7/2024).

Dalam hal ini, Anggota Komisi I DPRD Kota Bontang Adrofdita mengatakan salah satu perusahaan terbesar di Kota Bontang, PT Pupuk Kaltim telah melakukan rekruitmen kepada masyarakat Bontang penyandang disabilitas.

“Kita dengar informasi dari Disnaker yang sudah mengakomodir karyawan difabel itu sementara ini di PKT (Pupuk Kaltim). Kita belum dengar ini dari Badak,” ucap Adrofdita.

Adrof mempertanyakan apakah hal tersebut dapat dilakukan juga oleh PT Badak NGL sebagai tindak lanjut perusahaan atas Perda yang akan ditetapkan tersebut.

Baca juga  548 Pelari Siap Ikuti Bontang Internasional Ultra Trail 2024, Catat Peserta Terbanyak

“Saya hanya menanyakan ke pihak PT Badak apakah sanggup dengan adanya Raperda yang mengatur kewajiban 1 persen bagi pihak perusahaan untuk mempekerjakan penyandang disabilitas itu ada keberatan atau tidak,” terangnya.

Ditempat yang sama, Ravito HRD dari Departemen PT BADAK NGL mengatakan bahwa perusahaan sendiri pasti akan mematuhi peraturan yang berlaku di Kota Bontang.

“Kami menerima segala aturan yang telah ditetapkan. Jadi apabila nanti ada Undang-undang maupun dari Perda yang sudah menetapkan suatu batasan, insya Allah kita (PT Badak) akan mengikuti,” jelasnya.

Baca juga  DPRD Bontang Dorong Trotoar Bontang Kuala dan Kantor Kelurahan Berbas Pantai Dibangun 2027

Usai rapat, Ravito menyampaikan ke media bahwa jika ke depannya ada lagi perda baru, maka pihaknya akan melakukan pengkajian.

“Kami akan kaji dulu seperti apa perdanya,” ujarnya.

Diketahui, sebanyak 500 jumlah pekerja yang ada di Badak, berdasarkan Raperda yang mewajibkan minimal 1 (satu) persen penyandang disabilitas yang direkrut perusahaan, maka Badak harus merekrut sebanyak 5 orang.

“Kalau pekerja permanen hanya 500 orang saja. Kalau sama borongannya ya mungkin ada 1.500 orang,” tutupnya.(han/adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Dukung Program TAMASYA, Pupuk Kaltim Perkuat Kompetensi Pengasuh TPA di Kota Bontang

Advertorial

Relawan Bakti BUMN, Pupuk Kaltim Dorong Pemberdayaan Masyarakat Nagari Kumango

Advertorial

Dukung Penanganan Karhutla di Bontang, Pupuk Kaltim Buka Akses Air bagi Armada Pemadam

Advertorial

Raperda Lalu Lintas Bontang Masuk Konsultasi Publik, DPRD Bidik Solusi Kemacetan

Advertorial

Jalan Provinsi di Bontang Masih Rusak, Sahib Dorong Perbaikan hingga Perbatasan

Advertorial

DPRD Bontang Dorong Penguatan Pengawasan Pelajar, Tekankan Program Jam Belajar 19.00–21.00

Advertorial

Bukan Sekadar Lomba, Mission Challenge Badak LNG Satukan Warga Kompleks

Advertorial

Ketua DPRD Bontang Ajak Masyarakat dan Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026