Bentangkaltim, Bontang – Rumusan dana bagi hasil sebenarnya sudah sangat jelas tertulis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Namun, kenyataannya dana tersebut malah mengalami penurunan drastis.
Neni, salah satu tokoh pemerintahan, menyuarakan keprihatinannya. Ia menegaskan, “Tujuan UU HKPD kan untuk memperkuat fiskal daerah. Tapi kalau dana terus berkurang seperti ini, daerah yang tergantung pada dana transfer pasti akan kesulitan.”
Tak tinggal diam, Neni tengah menggalang dukungan dari berbagai daerah lain untuk menolak kebijakan pemerintah pusat yang dianggap merugikan ini. Suaranya disampaikan melalui forum resmi Pengurus Pusat Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), sebagai bentuk perlawanan terhadap pemangkasan anggaran yang dinilai tidak bijak.
Pemangkasan dana dalam jumlah besar ini sangat berdampak karena daerah sulit untuk meningkatkan kemandirian fiskal. Kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) biasanya bisa terjadi ketika ada kenaikan pajak, namun Kota Bontang memilih untuk tidak menambah beban pajak di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sedang melemah.
“Kami tidak ingin membuat warga sengsara. Oleh karena itu, kami akan terus suarakan penolakan terhadap pemangkasan anggaran ini,” tegas Neni.
Sebelumnya, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Bontang mengestimasi pengurangan dana transfer bisa mencapai Rp500 miliar. Angka besar ini tentu bakal sangat berpengaruh pada rencana pembangunan Pemkot Bontang di tahun 2026, yang diperkirakan membuat APBD hanya tersisa sekitar Rp2,8 triliun. Kondisi ini menjadi tantangan besar bagi kota dalam mewujudkan program-programnya di masa depan. (bai)










