Bentangkaltim.com, BONTANG – Menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang kembali mengeluarkan imbauan untuk memastikan proses berlangsung objektif, transparan, dan akuntabel.
Plt Kepala Disdikbud Bontang, Saparudin, menegaskan bahwa penerimaan siswa baru harus bebas dari praktik suap, gratifikasi, dan murid titipan yang selama ini menjadi isu sensitif di sektor pendidikan.
Pernyataan ini merujuk pada Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan PPDB.
“Tidak ada itu satu guru jatahnya satu murid, semua harus dilakukan secara adil,” tegas Saparudin, Jumat (30/5/2025).
Dalam surat edaran KPK disebutkan, jika ditemukan indikasi korupsi atau penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, hal tersebut wajib dilaporkan ke KPK. Gratifikasi dalam bentuk makanan atau minuman yang mudah rusak bahkan disarankan untuk disalurkan sebagai bantuan sosial, serta wajib dilaporkan melalui aplikasi pelaporan online GOL (Gratifikasi Online).
Di sisi lain, aplikasi pelaporan GOL (Gratifikasi Online) milik KPK juga belum diketahui sejauh mana telah tersosialisasi dan dimanfaatkan oleh tenaga pendidikan di daerah seperti Bontang. Kurangnya sosialisasi dan perlindungan terhadap pelapor bisa menjadi hambatan serius dalam pemberantasan gratifikasi di sektor pendidikan. “Kalau rekam jejak di Bontang insya Allah tidak ada, makanya harus dicegah terlebih dahulu.” tutupnya.
Namun, hingga kini belum ada penjelasan rinci mengenai sistem pengawasan dan penindakan yang akan diterapkan jika ditemukan pelanggaran. Tidak dijelaskan pula apakah akan ada mekanisme pelaporan independen dan perlindungan bagi pelapor dari kalangan masyarakat maupun guru.
Praktik “jatah murid” telah lama menjadi isu yang beredar di kalangan publik, namun sulit dibuktikan akibat minimnya sistem pelaporan dan ketertutupan pihak sekolah.
Oleh karena itu, penting bagi Disdikbud Kota Bontang untuk memastikan bahwa proses penerimaan siswa baru berjalan dengan objektif, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, diharapkan proses penerimaan siswa baru dapat berjalan dengan lancar dan adil bagi semua pihak. Pemerintah Kota Bontang harus memastikan bahwa sistem pengawasan dan penindakan yang efektif diterapkan untuk mencegah praktik suap dan gratifikasi dalam penerimaan siswa baru.(han/adv)










