Home / Advertorial / Kaltim

Jumat, 28 November 2025 - 20:49 WIB

Mengapa Traffic Light Tak Bisa Dipasang Sembarangan? Dishub Kutim Bongkar Fakta Teknis dan Birokrasinya

Bentangkaltim.com, KUTAI TIMUR – Banyaknya masukan warga terkait kebutuhan tambahan traffic light di sejumlah lokasi di Kutai Timur memicu pembahasan serius di lingkup Dinas Perhubungan.

Pemerintah daerah menilai penting untuk menjelaskan bahwa penempatan lampu lalu lintas bukanlah proses sederhana yang bisa dilakukan dalam waktu singkat.

Dishub Kutim menegaskan bahwa perangkat pengendali lalu lintas memiliki sistem yang saling terhubung dan membutuhkan pengelolaan teknis yang ketat.

“Traffic light bukan hanya soal tiga warna lampu, tetapi sebuah sistem yang bekerja dengan pusat pengendalian, pengaturan waktu, dan pemantauan kondisi jalan,” jelas Kepala Seksi Lalu Lintas Dishub Kutim, Zulkarnain, Jumat (28/11/2025).

Penjelasan tersebut disampaikan karena masih banyak masyarakat mengira bahwa pemasangan lampu cukup dilakukan dengan menyediakan tiang dan perangkatnya saja.

Baca juga  Kutim Perkuat Layanan Cap Jempol untuk Percepat Penuntasan Anak Putus Sekolah

Padahal, setiap titik harus melalui analisis kebutuhan, evaluasi kepadatan kendaraan, hingga perhitungan keselamatan pengguna jalan.

Perbedaan kewenangan antarinstansi juga menjadi faktor utama yang memengaruhi penambahan traffic light.

Untuk ruas nasional, seluruh perangkat berada di bawah kendali BPTD dan kementerian, sehingga pemerintah kabupaten tidak bisa membuat perubahan tanpa persetujuan pusat.

Sementara pada jalan provinsi dan kabupaten, proses kajian tetap wajib dilakukan sebelum peralatan dipasang.

Dishub Kutim menilai bahwa pemasangan tanpa dasar yang kuat justru berisiko menimbulkan masalah baru. Kesalahan pengaturan sinyal dapat mengacaukan arus lalu lintas atau memicu kecelakaan.

Beberapa kasus bahkan dapat berdampak pada aspek hukum bila instansi daerah memasang perangkat di luar kewenangannya.

Baca juga  Maju Pilkada, Ketua DPRD Bontang Telah Terima Surat Pengunduran Diri Muhammad Aswar

Masyarakat juga diminta memahami bahwa bila terjadi gangguan pada lampu di ruas nasional, pemerintah kabupaten tidak bisa langsung melakukan perbaikan.

Mekanisme pelaporan dan koordinasi harus dilakukan dengan instansi yang memegang kendali teknis.

Zulkarnain menekankan bahwa tujuan utama pemerintah adalah menciptakan sistem transportasi yang tertib dan aman bagi seluruh warga.

“Kami berharap masyarakat dapat mengikuti prosedur yang ada, karena seluruh aturan ini dibuat demi keselamatan bersama,” tutupnya.

Dengan penjelasan tersebut, Dishub Kutim berharap publik lebih memahami proses birokratis dan teknis yang melatarbelakangi pemasangan traffic light di setiap wilayah.

Pemerintah juga berkomitmen memperkuat koordinasi lintas instansi agar kebutuhan masyarakat dapat ditangani sesuai jalur yang benar.(ADV)

Share :

Baca Juga

Advertorial

DPRD Bontang Ingatkan Pos Damkar Bontang Kuala Tidak Berakhir Jadi Aset Terbengkalai

Advertorial

DPRD Bontang Minta ASN Taat Aturan Absensi dan Hindari Manipulasi Lokasi

Advertorial

DPRD Bontang Minta Dasar Hukum Penggunaan Aset Pemkot untuk Koperasi Merah Putih Diperjelas dalam Raperda BMD

Advertorial

DPRD Samarinda Dorong Pemanfaatan Sampah jadi Energi Listrik

Advertorial

DPRD Bontang Soroti Ketersediaan Material Pembangunan, Isu Galian C Jadi Perhatian dalam Pembahasan RTRW

Advertorial

Dukung Kesetaraan Bagi Disabilitas, Pupuk Kaltim Dorong Penguatan Pendidikan Inklusi di Kota Bontang

Advertorial

DPRD Cermati Status Lahan Wana Tirta, Jangan Sampai RTRW Timbulkan Masalah Baru

Advertorial

Helmi Pastikan DPRD Samarinda Bantu Kegiatan GMKI Tapi Sesuaikan Kemampuan Anggaran