Home / Advertorial / Kaltim

Jumat, 28 November 2025 - 20:49 WIB

Mengapa Traffic Light Tak Bisa Dipasang Sembarangan? Dishub Kutim Bongkar Fakta Teknis dan Birokrasinya

Bentangkaltim.com, KUTAI TIMUR – Banyaknya masukan warga terkait kebutuhan tambahan traffic light di sejumlah lokasi di Kutai Timur memicu pembahasan serius di lingkup Dinas Perhubungan.

Pemerintah daerah menilai penting untuk menjelaskan bahwa penempatan lampu lalu lintas bukanlah proses sederhana yang bisa dilakukan dalam waktu singkat.

Dishub Kutim menegaskan bahwa perangkat pengendali lalu lintas memiliki sistem yang saling terhubung dan membutuhkan pengelolaan teknis yang ketat.

“Traffic light bukan hanya soal tiga warna lampu, tetapi sebuah sistem yang bekerja dengan pusat pengendalian, pengaturan waktu, dan pemantauan kondisi jalan,” jelas Kepala Seksi Lalu Lintas Dishub Kutim, Zulkarnain, Jumat (28/11/2025).

Penjelasan tersebut disampaikan karena masih banyak masyarakat mengira bahwa pemasangan lampu cukup dilakukan dengan menyediakan tiang dan perangkatnya saja.

Baca juga  Deflasi di Indonesia, Ini Penjelasan BPS

Padahal, setiap titik harus melalui analisis kebutuhan, evaluasi kepadatan kendaraan, hingga perhitungan keselamatan pengguna jalan.

Perbedaan kewenangan antarinstansi juga menjadi faktor utama yang memengaruhi penambahan traffic light.

Untuk ruas nasional, seluruh perangkat berada di bawah kendali BPTD dan kementerian, sehingga pemerintah kabupaten tidak bisa membuat perubahan tanpa persetujuan pusat.

Sementara pada jalan provinsi dan kabupaten, proses kajian tetap wajib dilakukan sebelum peralatan dipasang.

Dishub Kutim menilai bahwa pemasangan tanpa dasar yang kuat justru berisiko menimbulkan masalah baru. Kesalahan pengaturan sinyal dapat mengacaukan arus lalu lintas atau memicu kecelakaan.

Beberapa kasus bahkan dapat berdampak pada aspek hukum bila instansi daerah memasang perangkat di luar kewenangannya.

Baca juga  Zairin Zain Tanamkan Semangat Juang Kepada Atlet Tenis Kaltim Yang Akan Berlaga di Pra Popnas

Masyarakat juga diminta memahami bahwa bila terjadi gangguan pada lampu di ruas nasional, pemerintah kabupaten tidak bisa langsung melakukan perbaikan.

Mekanisme pelaporan dan koordinasi harus dilakukan dengan instansi yang memegang kendali teknis.

Zulkarnain menekankan bahwa tujuan utama pemerintah adalah menciptakan sistem transportasi yang tertib dan aman bagi seluruh warga.

“Kami berharap masyarakat dapat mengikuti prosedur yang ada, karena seluruh aturan ini dibuat demi keselamatan bersama,” tutupnya.

Dengan penjelasan tersebut, Dishub Kutim berharap publik lebih memahami proses birokratis dan teknis yang melatarbelakangi pemasangan traffic light di setiap wilayah.

Pemerintah juga berkomitmen memperkuat koordinasi lintas instansi agar kebutuhan masyarakat dapat ditangani sesuai jalur yang benar.(ADV)

Share :

Baca Juga

Kaltim

Isu Nepotisme hingga Lingkungan, Ribuan Massa Siap Turun ke Jalan di Kaltim

Kaltim

Mal Lembuswana di Ujung Masa HGB, Pemprov Kaltim Siapkan Langkah Strategis

Kaltim

Anggaran Renovasi Rp25 Miliar Disorot, Pemprov Kaltim Beri Klarifikasi

Kaltim

Isu Ambulans Rp9 Miliar di Kutim, Ini Fakta Sebenarnya

Kaltim

PAD Kaltim Terancam Tak Capai Target, Sejumlah Faktor Jadi Pemicu

Kaltim

Kukar Matangkan Persiapan MTQH Kaltim 2026, 13 Lokasi Lomba Disiapkan

Advertorial

Berbagi Berkah Ramadhan 2026, Citimall Bontang Ajak 50 Anak Yatim Piatu Wisata ke Mall

Advertorial

Tingkatkan Kepedulian Sosial, Safari Ramadan MTMY Baiturrahman Salurkan Rp799 Juta