Home / Bontang

Senin, 13 April 2026 - 15:59 WIB

Seorang Pria Ditangkap Polisi Usai Jatuhkan Barang Bukti Jenis Sabu di Kawasan Bontang Utara

Barang Bukti

Barang Bukti

Bentangkaltim, BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bontang Utara, Minggu (12/4/2026) sore.

Unit II Satresnarkoba Polres Bontang berhasil mengamankan seorang pria berinisial TD (29) yang di duga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 15.20 Wita di kawasan Jalan Parikesit, RT.05, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara. Pria yang diamankan pihak kepolisian, diketahui berinisial TD (29), salah seorang karyawan swasta.

Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan TD (29) serta beberapa barang bukti yakni 7 bungkus plastik bening yang di duga kuat adalah narkotika jenis sabu dengan berat total 1,92 serta sepaket alat hisap yang di duga di pakai tersangka untuk menggunakan barang haram tersebut dan 1 unit handphone yang di gunakan tersangka untuk bertransaksi barang haram tersebut.

Baca juga  Andriansyah Dorong Sampah Plastik Low Value Jadi Solar

Kapolres Bontang AKBP Widho anriano, melalui kasat Resnarkoba AKP Larto mengatakan bahwa kasus ini terungkap, berkat informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di sekitar lokasi kejadian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II Satresnarkoba Polres Bontang melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan.

Saat berada di lokasi, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang berdiri di pinggir jalan. Ketika hendak didekati, pria tersebut sempat melarikan diri sambil membuang sebuah barang. Namun, petugas berhasil mengamankannya.

“Waktu kami lakukan pemeriksaan, pelaku sempat buang barang tersebut. Ternyata berupa kotak rokok yang di dalamnya berisi tujuh paket sabu,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bontang, Iptu Larto.

Baca juga  Kegiatan HUT ke-7 SMSI Memperoleh Penghargaan MURI

Kapolres Bontang AKBP Widho anriano, mengapresiasi serta menghimbau masyarakat untuk sama sama saling membantu dalam pemberantasan narkoba khususnya di wilayah kota Bontang.

“Kami sangat terbantu dengan adanya kontribusi dari masyarakat untuk sama sama menjaga kondusifitas di daerah kota Bontang khususnya dalam peredaran narkoba” ungkapnya

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat. (han)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Cetak UMK Berdaya Saing, Pupuk Kaltim Bekali Keterampilan Eco-Fashion dan Kriya Berbasis Ecoprint

Advertorial

Pansus RTRW DPRD Bontang Soroti Belum Terintegrasinya Data OPD, Dinilai Hambat Perencanaan Kota

Advertorial

Pansus RTRW DPRD Bontang Minta Lampiran Tata Ruang Diperjelas, Joni: Jangan Sekadar Susunan Kata

Advertorial

Pansus RTRW DPRD Bontang Soroti Klasifikasi RTH, Joni Alla’ Padang Minta Dasar Penetapan WK Dikaji Ulang

Advertorial

DPRD Bontang Dorong Mitigasi Bencana Industri Masuk Prioritas RTRW, Heri Keswanto: Keselamatan Warga Harus Jelas

Advertorial

Pansus RTRW DPRD Bontang Soroti Minimnya Alat Pemantau Kualitas Udara di Kawasan Industri

Bontang

Rumah Adat Toraja di Kanaan Segera Dibangun, Dispopar Targetkan Rampung November

Advertorial

Pansus RTRW DPRD Bontang Soroti Ketiadaan Sistem Data Infrastruktur Terintegrasi, Joni Alla’ Padang Dorong Digital Map Kota