Home / Advertorial / Kaltim

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:23 WIB

DPRD Samarinda Soroti Kenaikan Pajak PBB Tahun 2025, Pemkot Minim Lakukan Sosialisasi

Wakil Ketua Pansus LKPJ DPRD Samarinda, Achmad Sukamto. (Bentangkaltim.com/ist).

Wakil Ketua Pansus LKPJ DPRD Samarinda, Achmad Sukamto. (Bentangkaltim.com/ist).

Bentangkaltim.com, Samarinda – Wakil Ketua Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) anggaran tahun 2025 DPRD Kota Samarinda, Achmad Sukamto menyoroti keluhan warga Kota Samarinda yang mempertanyakan kenaikan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mereka pada tahun 2025.

Kenaikan PBB tersebut setelah dikonfirmasi memang benar adanya sebesar 5 persen pada tahun 2025. Namun yang perlu dipahami masyarakat, kenaikan tersebut bukan hanya soal tarif, melainkan juga karena adanya perubahan mendasar pada objek yang dikenakan pajak.

“Kami konfirmasi instansi terkait memang ada naik, kata mereka ada beberapa perubahan hal yang mendasar sehingga ditetapkan tarif naik,” ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa selama ini banyak warga yang tidak menyadari adanya perubahan regulasi terkait objek PBB, sehingga lonjakan tagihan terasa mengejutkan dan memicu pertanyaan di berbagai lapisan masyarakat, pihaknya juga telah mendapatkan penjelasan dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Samarinda.

Baca juga  Buktikan Keunggulan Inovasi, Pupuk Kaltim Raih Tiga Penghargaan Terbaik APQO 2024

“Ternyata sekarang objek pajak itu dihitung dari bangunan dan tanah. Kalau dulu itu dari bangunan saja. Nah itu yang masyarakat harus jelas juga,” jelas Achmad Sukamto.

Perubahan ini sejalan dengan kebijakan nasional yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan lebih luas kepada daerah dalam pengelolaan PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan). Dengan kewenangan tersebut, pemerintah kota memiliki ruang untuk menyesuaikan tarif dan objek pajak sesuai kondisi daerah.

“Perubahan objek pajak dari hanya bangunan menjadi bangunan dan tanah secara bersamaan inilah yang membuat tagihan PBB warga terasa lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya, beban bagi masyarakat juga,” sebutnya.

Baca juga  Ketua DPRD Samarinda Dorong Percepatan IKD, Sebut Jadi Kunci Akurasi Data Penduduk dan Perencanaan Pembangunan

Achmad Sukamto menilai Bapenda Kota Samarinda perlu lebih aktif mengedukasi masyarakat terkait perubahan kebijakan PBB ini. Sosialisasi yang minim membuat banyak warga tidak memahami mengapa tagihan mereka tiba-tiba melonjak, sehingga muncul persepsi negatif seolah-olah pemerintah menaikkan pajak secara semena-mena. Padahal perubahan ini memiliki dasar hukum yang jelas dan sudah berlaku secara nasional.

Ia mendorong Bapenda untuk turun langsung ke kelurahan-kelurahan dan memanfaatkan berbagai platform informasi publik untuk menjelaskan perubahan mekanisme penghitungan PBB tersebut kepada masyarakat.

“Dengan begitu, warga bisa memahami dan tidak merasa dirugikan oleh kebijakan yang sebenarnya sudah memiliki payung hukum yang sah. Pansus LKPj akan mencantumkan rekomendasi sosialisasi PBB ini sebagai bagian dari catatan evaluasi dalam laporan akhir pembahasan LKPj tahun anggaran 2025,” tutupnya. (rya/adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Ketua DPRD Samarinda Apresiasi Perumda Tirta Kencana Hasilkan Produk AMKD Samaqua, Dinilai Peluang Ekonomi Baru di Kota Tepian

Advertorial

Komisi IV DPRD Samarinda Minta Mata Rantai Anjal Gepe Diputus, Bukan Sekadar Dibina

Advertorial

Sejumlah Ruas Jalan di Palaran Masih Gelap, DPRD Samarinda Dorong Percepatan PJU

Advertorial

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Minta Polemik Dapur MBG Diselesaikan Secara Clear and Clean

Advertorial

DPRD Samarinda: Rencana Pemindahan Aktivitas Pelabuhan Masih Sebatas Arah Kebijakan

Advertorial

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda: Aksi Boti Hunter Jangan Sampai Berujung Persekusi

Advertorial

DPRD Samarinda Sudah Usulkan Transportasi Massal, Masih Tunggu Kepastian Anggaran

Advertorial

Komisi IV DPRD Samarinda Bakal Evaluasi Sistem SPMB hingga Tinjau Puskesmas