Bentangkaltim.com, Bontang – Upaya Pemerintah Kota Bontang (Pemkot) dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor retribusi mendapat apresiasi dari Anggota Komisi C DPRD Kota Bontang, Bonnie Sukardi. Politisi Fraksi PKB itu menilai langkah yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang sudah berada di jalur yang tepat. terutama melalui penerapan retribusi di sejumlah pusat kuliner yang dibarengi dengan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pajak dan retribusi bagi pembangunan daerah.
Menurutnya, optimalisasi retribusi tidak hanya berkaitan dengan upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga menjadi bagian dari proses membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya kontribusi warga dalam mendukung pembangunan Kota Bontang. Ia menilai pendekatan edukatif yang dilakukan Bapenda perlu terus diperkuat agar masyarakat memahami manfaat nyata dari setiap kewajiban yang mereka tunaikan.
“Pemerintah tidak hanya memungut retribusi, tetapi juga memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai manfaatnya. Ini langkah yang sangat baik karena masyarakat perlu mengetahui ke mana kontribusi yang mereka berikan digunakan,” ungkap Bonnie, Selasa (2/6/2026).
Ia menegaskan kesadaran masyarakat menjadi faktor penting dalam keberhasilan pengelolaan retribusi daerah. Bonnie menyebutkan, masih banyak warga yang memandang pajak dan retribusi hanya sebagai kewajiban administratif, padahal dana yang terkumpul dari sektor tersebut akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, hingga berbagai program pembangunan lainnya.

Bonnie mendorong agar kegiatan sosialisasi tidak hanya dilakukan oleh Bapenda, tetapi juga melibatkan seluruh perangkat daerah, pemerintah kelurahan, hingga para ketua RT yang memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat. Dengan keterlibatan berbagai pihak, informasi mengenai kebijakan daerah dapat tersampaikan secara lebih luas dan efektif.
Selai itu, kata dia, pemahaman masyarakat terhadap berbagai kebijakan daerah yang tertuang dalam peraturan daerah (Perda) masih perlu ditingkatkan. Tidak hanya terkait retribusi, tetapi juga menyangkut berbagai regulasi lainnya, termasuk keberadaan dan peran lembaga adat yang telah diatur dalam kebijakan daerah.
“Kalau masyarakat memahami tujuan dan manfaat dari sebuah kebijakan, maka pelaksanaannya akan lebih mudah. Dukungan masyarakat akan muncul karena mereka mengetahui bahwa kebijakan tersebut dibuat untuk kepentingan bersama,” jelasnya legislator dapil Bontang Barat tersebut.
Lebih lanjut, Bonnie menjelaskan bahwa kebijakan mengenai retribusi daerah saat ini telah memiliki dasar hukum yang kuat. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur secara rinci berbagai jenis dan besaran retribusi di Kota Bontang.
Dalam aturan tersebut, pemerintah telah menetapkan ketentuan retribusi di berbagai sektor pelayanan, mulai dari layanan kesehatan, parkir, hingga sejumlah layanan publik lainnya. Menurut Bonnie, keberadaan regulasi tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan retribusi di lapangan.
“Semua sudah diatur dalam perda, mulai dari sektor kesehatan, parkir hingga layanan lainnya. Kalau memang ada yang perlu dievaluasi atau disesuaikan, tentu bisa dibicarakan kembali melalui mekanisme yang berlaku,” pungkasnya. (Adv DPRD Bontang)









