Bentangkaltim.com, Bontang – DPRD Kota Bontang memastikan aspirasi yang disampaikan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) tidak akan diabaikan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan. Seluruh usulan yang dinilai relevan tetap akan dibawa ke tahap harmonisasi bersama Kementerian Hukum untuk memperoleh penyempurnaan dari sisi penyusunan norma hukum.
Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam, menegaskan setiap masukan dari organisasi kepemudaan harus memperoleh ruang dalam proses penyusunan regulasi. Menurutnya, DPRD tidak ingin ada kesan bahwa usulan KNPI ditolak begitu saja hanya karena masih memerlukan penyesuaian redaksional maupun aspek legal drafting.
Ia menjelaskan, salah satu usulan KNPI menghendaki agar ketentuan dalam sejumlah pasal dibuat lebih spesifik sehingga dapat memberikan kepastian dalam pelaksanaannya. Meski demikian, DPRD menilai penyempurnaan rumusan masih memungkinkan dilakukan pada tahapan harmonisasi bersama Kementerian Hukum.
“Kita coba saja bawa ke sana. Siapa tahu nanti ada rumusan yang lebih tepat dari Kementerian Hukum. Yang penting usulan ini tidak langsung kita coret,” ujar Rustam saat pembahasan Raperda Kepemudaan, Selasa (14/7/2026).
Menurutnya, pembentukan peraturan daerah harus mengakomodasi berbagai pandangan yang berkembang di masyarakat, termasuk dari organisasi kepemudaan sebagai mitra strategis pemerintah dalam pembangunan daerah. Karena itu, seluruh masukan perlu dibahas secara komprehensif sebelum ditetapkan menjadi produk hukum.
Rustam menambahkan, DPRD ingin memastikan proses penyusunan Raperda Kepemudaan berlangsung secara partisipatif. Dengan demikian, organisasi kepemudaan memiliki kesempatan untuk menyampaikan pandangan sekaligus memberikan kontribusi terhadap substansi aturan yang nantinya menjadi pedoman dalam pembinaan dan pengembangan pemuda di Kota Bontang.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Bontang menegaskan tidak ada penolakan terhadap substansi usulan yang diajukan KNPI. Kepala Bagian Hukum Setda Bontang, Andi Kurnia, menjelaskan persoalan yang muncul lebih kepada penempatan norma dalam struktur pasal Raperda.
Menurut Andi, Pasal 5 dalam Raperda Kepemudaan mengatur mengenai kewenangan pemerintah daerah. Sementara itu, usulan KNPI berkaitan dengan hak pemuda untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan, sehingga lebih tepat ditempatkan pada pasal yang mengatur hak dan kewajiban pemuda.
“Substansinya tidak kami tolak. Hanya normanya yang perlu diperbaiki. Ketentuan itu nanti akan dipindahkan ke pasal yang mengatur hak pemuda, sehingga rumusannya menjadi pemuda berhak terlibat dalam proses perencanaan dan pembangunan daerah,” jelasnya.
Penyesuaian tersebut, lanjut Andi, bertujuan agar struktur Raperda tetap sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan tanpa menghilangkan substansi yang diusulkan organisasi kepemudaan. Dengan mekanisme itu, aspirasi KNPI tetap dapat diakomodasi sekaligus memiliki landasan hukum yang lebih kuat dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.
Pembahasan Raperda Kepemudaan pun dipastikan masih akan berlanjut. DPRD bersama pemerintah daerah berkomitmen menyempurnakan setiap ketentuan melalui proses harmonisasi agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu memperkuat peran pemuda dalam perencanaan, pembangunan, serta pengambilan kebijakan di Kota Bontang. (asr/adv DPRD Bontang)









