Bentangkaltim.com, Bontang – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto, menegaskan seluruh usulan perubahan tata ruang wajib dibahas sebelum Raperda RTRW disahkan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah usulan perluasan kawasan permukiman yang diajukan salah satu perusahaan.
Menurut Heri, usulan tersebut belum tercantum dalam lampiran Raperda RTRW yang diajukan pemerintah kepada DPRD. Padahal, setiap usulan yang telah diterima pemerintah seharusnya masuk dalam dokumen pembahasan agar memiliki dasar hukum yang jelas ketika regulasi ditetapkan.
Ia menjelaskan, pada awalnya pemerintah beranggapan usulan tersebut masih dapat dimasukkan pada tahapan penyusunan dokumen lingkungan strategis. Namun, setelah Pansus mengikuti bimbingan teknis (Bimtek), diperoleh penjelasan bahwa seluruh perubahan tata ruang harus lebih dahulu dibahas dalam Raperda RTRW, termasuk yang tercantum pada lampiran dokumen.
“Setelah kami mengikuti Bimtek, ternyata seluruh usulan harus masuk dalam pembahasan Raperda terlebih dahulu, termasuk lampirannya. Jadi harus ada kesepakatan antara pemerintah dan DPRD sebelum prosesnya dilanjutkan,” ujar Heri, Rabu (15/7/2026).
Meski demikian, politikus tersebut memastikan kondisi itu tidak menghambat proses penyusunan Raperda RTRW Bontang. Menurutnya, persoalan yang muncul lebih disebabkan oleh perbedaan pemahaman mengenai tahapan penyusunan dokumen, bukan karena adanya penolakan terhadap usulan yang diajukan.
Ia menilai penyamaan persepsi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi langkah penting agar pembahasan RTRW dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, setiap perubahan yang nantinya disepakati memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Heri mengungkapkan, substansi usulan yang saat ini dibahas berkaitan dengan penambahan kawasan peruntukan permukiman. Apabila usulan tersebut disetujui, maka akan berdampak pada perubahan luasan kawasan yang diatur dalam sejumlah pasal pada Raperda RTRW.
Karena itu, perubahan tersebut harus dibahas secara komprehensif, termasuk menghitung kembali keseimbangan fungsi ruang agar tidak bertentangan dengan aturan tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Selain membahas penambahan kawasan permukiman, Pansus RTRW DPRD Bontang juga memberikan perhatian terhadap keberadaan ruang terbuka hijau (RTH). Heri menegaskan, penambahan luasan permukiman tidak boleh mengurangi persentase minimal RTH yang menjadi ketentuan nasional.
Menurutnya, setiap perubahan tata ruang harus tetap menjaga keseimbangan antara pembangunan kawasan hunian dan ketersediaan ruang hijau sebagai bagian dari pembangunan kota yang berkelanjutan.
“Kalau kawasan permukiman bertambah, kita juga harus melihat kecukupan ruang terbuka hijaunya. Ada ketentuan dari kementerian mengenai persentase minimal RTH yang wajib dipenuhi, sehingga semuanya harus dihitung dengan cermat,” tegasnya.
Pembahasan Raperda RTRW Bontang sendiri masih terus berlangsung di DPRD bersama pemerintah daerah. Pansus memastikan setiap usulan yang berpengaruh terhadap struktur dan pola ruang akan dibahas secara mendalam sebelum perda ditetapkan, sehingga dokumen RTRW yang dihasilkan mampu menjadi pedoman pembangunan Kota Bontang dalam jangka panjang sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan. (asr/adv DPRD Bontang)









