Home / Advertorial / Bontang

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:31 WIB

Raperda Penyertaan Modal BME Ditarget Rampung Awal Agustus, DPRD Bontang Fokus Tertibkan Aset Daerah

Anggota DPRD Bontang, Rustam.(Bentangkaltim.com/asr)

Anggota DPRD Bontang, Rustam.(Bentangkaltim.com/asr)

Bentangkaltim.com, Bontang – Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang Rustam memastikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal kepada PT Bontang Migas Energi (BME) ditargetkan selesai pada awal Agustus 2026. Regulasi tersebut disusun untuk memperkuat legalitas penyertaan modal sekaligus menata pencatatan aset milik Pemerintah Kota Bontang yang dikelola BUMD tersebut.

Menurut Rustam, penyusunan raperda merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyertaan modal pemerintah daerah yang dilakukan pada 2013 dan 2014.

“Raperda ini dibuat karena ada instruksi dari BPK. Kita ingin seluruh penyertaan modal yang sudah dilakukan memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya, Jumat (17/7/2026).

Ia menjelaskan, penyertaan modal yang dibahas kali ini berkaitan dengan investasi jaringan gas yang dikelola PT BME.

Baca juga  Awal Tahun 2024 Seorang Bocah 13 Tahun Meninggal Karena Terjangkit DBD

Nilai investasi yang akan ditetapkan dalam perda tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp17 miliar berdasarkan hasil audit akuntan publik. Jumlah tersebut terdiri dari aset jaringan gas senilai sekitar Rp12 miliar, modal awal sekitar Rp3 miliar, serta komponen penyertaan saham lainnya.

Rustam menegaskan, tujuan utama pembentukan perda bukan sekadar memenuhi administrasi, tetapi memastikan seluruh aset daerah yang telah diinvestasikan dapat tercatat sebagai aset yang dipisahkan.

“Aset-aset yang sudah kita tanamkan harus jelas nilainya. Setelah perda ini selesai, pemerintah mengetahui secara pasti berapa nilai aset daerah yang dipisahkan di BME,” katanya.

Baca juga  Upaya Dispora Kaltim Tingkatkan Minat Masyarakat Terhadap Olahraga Demi Sukseskan Regenerasi Atlet

Ia mengatakan pembahasan raperda relatif sederhana karena hanya mengatur penyertaan modal sehingga tidak banyak pasal yang memerlukan pembahasan mendalam.

“Pasalnya sedikit dan tidak ada yang terlalu krusial. Insyaallah awal Agustus selesai,” ungkapnya.

Rustam menambahkan, keberadaan perda juga akan memperjelas tanggung jawab pengelolaan aset oleh PT BME sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dengan adanya dasar hukum tersebut, seluruh penyertaan modal pemerintah dapat tercatat secara akuntabel dan menjadi bagian dari penguatan tata kelola perusahaan.

Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi bentuk komitmen DPRD dalam memastikan investasi pemerintah daerah memberikan kepastian hukum serta mendukung pengelolaan aset secara transparan. (asr/adv DPRD Bontang)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Komisi A DPRD Bontang Dukung Skema Patungan Perusahaan untuk Jamin Peserta BPJS yang Dinonaktifkan

Advertorial

Regenerasi Atlet Bulutangkis Berprestasi, Pupuk Kaltim Hadirkan Sirnas C Open 2026

Advertorial

Komisi B DPRD Bontang Soroti Tata Kelola Kapal Ro-Ro PT AUJ, Rustam: Jangan Terus Jadi Beban Daerah

Advertorial

Ketua DPRD Bontang Minta DLH Tutup TPS Swasta Ilegal, Pembakaran Sampah Dinilai Membahayakan Warga

Advertorial

Rustam Soroti Kurang Salur DBH Migas, Nilai Hak Bontang Jangan Sampai Berkurang

Advertorial

Komisi A DPRD Bontang Apresiasi Damkar Bantu Warga Bontang Kuala Saat Rob

Bontang

Pembagian Seragam Sekolah Gratis Mulai Berjalan, Pemkot Bontang Ringankan Beban Orang Tua Jelang Tahun Ajaran Baru

Advertorial

Heri Keswanto Minta Usulan Perluasan Permukiman Masuk Pembahasan RTRW Bontang