Home / Advertorial / Bontang

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:28 WIB

Komisi A DPRD Bontang Ingatkan PKT Ikuti Mekanisme Pengajuan RTRW, Heri Keswanto: Jangan Bypass Langsung Pusat

Anggota DPRD Bontang, Heri Keswanto.(Bentangkaltim.com/asr)

Anggota DPRD Bontang, Heri Keswanto.(Bentangkaltim.com/asr)

Bentangkaltim.com, Bontang – Anggota Pansus RTRW DPRD Bontang Heri Keswanto mengingatkan seluruh pihak, termasuk PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT), agar mematuhi mekanisme yang berlaku dalam pengajuan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Menurutnya, setiap usulan harus melalui pemerintah daerah sebelum diajukan ke pemerintah pusat.

Pernyataan itu disampaikan Heri saat menjelaskan proses pembahasan usulan perubahan kawasan Wanatirta yang kini sedang dibahas Panitia Khusus RTRW DPRD Bontang.

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil pembahasan bersama, usulan tersebut sebelumnya diajukan langsung ke kementerian tanpa melalui tahapan pembahasan di pemerintah daerah.

Akibatnya, kementerian meminta agar proses tersebut dikembalikan dan dibahas sesuai mekanisme yang berlaku bersama Pemerintah Kota Bontang dan DPRD. “Pengajuan itu seharusnya dilakukan dari bawah. Pemerintah daerah dan DPRD harus dilibatkan karena menyangkut tata ruang daerah,” ujarnya, Rabu (22/7).

Baca juga  Kejari Bontang Musnahkan 166,30 Gram Sabu dan 238 Gram Ganja

Dalam rapat bersama PKT, Heri mengaku telah mengingatkan perusahaan agar menghormati prosedur yang berlaku. Menurutnya, mekanisme tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari proses hukum yang harus dipenuhi sebelum sebuah usulan dapat diputuskan.

“Jangan sampai ada kesan mengabaikan pemerintah daerah. Semua ada prosedurnya dan itu harus dihormati,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah sebelumnya tidak memasukkan usulan PKT ke dalam draf RTRW karena belum tersedia kajian akademik dan master plan yang menjadi syarat utama. Kini, DPRD akan memutuskan langkah selanjutnya melalui rapat internal yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.
Selain rapat internal, pansus juga akan berkonsultasi dengan akademisi, Kementerian Hukum, serta kementerian teknis guna memastikan setiap keputusan memiliki dasar hukum yang kuat.

Baca juga  Curah Hujan Tinggi, Satimpo Gelar Pengecekan Dibeberapa Lokasi Untuk Antisipasi Banjir

“Kami tidak ingin terburu-buru. Semua harus dikaji agar tidak ada aturan yang dilanggar,” katanya.

Saat ini pembahasan Raperda RTRW telah mencapai sekitar Pasal 87 dari total lebih dari 120 pasal. Setelah pembahasan pasal selesai, pansus masih akan melanjutkan pembahasan RDTR dan melakukan peninjauan lapangan, termasuk terhadap kawasan Wanatirta yang diusulkan PKT.

“Kami akan melihat langsung kondisi di lapangan, menguji kelayakannya, termasuk mencermati master plan dan kajian akademiknya. Jangan sampai keputusan yang

Share :

Baca Juga

Bontang

Kecelakaan Tunggal di Depan Gapura BSD, 2 Orang Korban Diduga Mabuk

Bontang

Truk Terguling di Jalan Bontang–Samarinda, Arus Lalu Lintas Lumpuh

Bontang

Damkar Bontang Padamkan Kebakaran Lahan Dua Hari Berturut-turut di Bontang Lestari

Bontang

BMKG dan Polres Bontang Imbau Masyarakat Waspada Karhutla Juli–Agustus 2026

Bontang

Ramai Pedagang Bendera Jelang Hari Kemerdekaan RI, Umbul-Umbul Paling Sering Diborong

Bontang

Polres Bontang Tanggapi Soal ETLE Mobile: Bukan Mengintai, tapi Menjaga Keselamatan

Bontang

Umar Tanatta, Mantan Ketua DPRD Tutup Usia

Bontang

Rincian TKP Pengungkapan Narkoba Selama Operasi Antik Mahakam 2026: Kasus Terbanyak di Bontang Selatan