Bentangkaltim.com, Samarinda – Komisi III DPRD Kota Samarinda merespons keluhan masyarakat mengenai kondisi Jalan Wahid Hasyim II yang mengalami kerusakan cukup parah.
Jalan tersebut dilaporkan dipenuhi lubang dan permukaan yang bergelombang, sehingga dinilai membahayakan keselamatan para pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor.
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Samarinda, Arie Wibowo, mengatakan pihaknya menaruh perhatian serius terhadap laporan yang disampaikan masyarakat.
Menurutnya, kondisi jalan yang rusak tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
“Keluhan masyarakat mengenai kondisi Jalan Wahid Hasyim II tentu menjadi perhatian kami di Komisi III. Keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas,” ujar Arie Wibowo pada Selasa (28/7/2026).
Arie menjelaskan bahwa ruas Jalan Wahid Hasyim II merupakan salah satu jalur yang memiliki aktivitas lalu lintas cukup tinggi.
Selain digunakan masyarakat untuk mobilitas sehari-hari, jalan tersebut juga kerap dilalui kendaraan bertonase besar.
Tingginya intensitas kendaraan yang melintas menjadi salah satu faktor yang dapat mempercepat kerusakan badan jalan apabila tidak diimbangi dengan perawatan secara berkala.
Sebelum mengambil langkah lebih lanjut, Komisi III DPRD Kota Samarinda akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan ruas jalan tersebut.
Langkah ini dinilai penting agar proses penanganan dapat dilakukan secara tepat sesuai dengan tanggung jawab masing-masing instansi.
“Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah daerah untuk memastikan apakah Jalan Wahid Hasyim II merupakan kewenangan Pemerintah Kota Samarinda atau berada di bawah tanggung jawab Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” jelasnya.
Ia menambahkan, kepastian mengenai status kewenangan akan menjadi dasar bagi Komisi III untuk mendorong instansi teknis yang bertanggung jawab agar segera mengambil tindakan.
Menurutnya, baik penanganan sementara maupun perbaikan permanen harus segera dilakukan guna mengurangi potensi kecelakaan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat yang melintasi jalan tersebut.
Arie menegaskan bahwa DPRD tidak ingin proses perbaikan tertunda terlalu lama.
Dia berharap dinas terkait dapat segera melakukan peninjauan lapangan setelah kewenangan dipastikan, sehingga kerusakan jalan dapat segera ditangani.
“Begitu status kewenangannya sudah jelas, kami akan langsung mendorong dinas terkait untuk turun ke lapangan dan melakukan perbaikan. Jangan sampai penanganan baru dilakukan setelah muncul korban jiwa akibat kondisi jalan yang rusak,” tegasnya.
Komisi III DPRD Kota Samarinda berharap koordinasi dengan pemerintah daerah dapat segera menghasilkan kepastian, sehingga langkah perbaikan Jalan Wahid Hasyim II dapat direalisasikan dalam waktu dekat.
Dengan demikian, masyarakat dapat kembali menggunakan ruas jalan tersebut dengan lebih aman dan nyaman.
(ard/lal/adv)









