Bentangkaltim.com, Samarinda – DPRD Kota Samarinda meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda segera melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem operasional insinerator agar fasilitas pengolah sampah tersebut dapat bekerja secara optimal dalam mengurangi volume sampah di Kota Tepian.
Desakan tersebut muncul setelah Komisi III DPRD menemukan berbagai kendala teknis dan keterbatasan sarana pendukung yang dinilai menghambat efektivitas pengoperasian insinerator.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengungkapkan bahwa evaluasi terhadap kinerja insinerator menjadi salah satu agenda pembahasan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda.
Menurutnya, keberadaan teknologi pengolah sampah tersebut belum mampu memberikan hasil maksimal karena masih dihadapkan pada sejumlah persoalan operasional yang perlu segera dibenahi.
Ia menjelaskan, salah satu tantangan utama terletak pada waktu operasional insinerator yang cukup terbatas.
Sebelum proses pembakaran dapat dimulai, alat tersebut membutuhkan waktu sekitar satu jam untuk mencapai suhu ideal antara 900 hingga 1.000 derajat Celsius.
Setelah proses pembakaran selesai, insinerator juga memerlukan waktu sekitar dua jam untuk mendinginkan mesin sebelum dapat digunakan kembali.
“Kondisi itu membuat sekitar tiga jam waktu operasional terbuang setiap harinya. Padahal target pengurangan sampah melalui insinerator mencapai sekitar delapan hingga 10 ton per hari,” ujar Deni pada Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, durasi pemanasan dan pendinginan tersebut menyebabkan waktu efektif pembakaran menjadi jauh lebih singkat dibandingkan kapasitas yang diharapkan.
Akibatnya, target pengolahan sampah setiap hari sulit tercapai apabila tidak diimbangi dengan sistem kerja yang lebih efisien.
Selain keterbatasan waktu operasional, Komisi III juga menyoroti proses pemilahan sampah yang hingga kini masih dilakukan secara manual.
Deni menyebutkan, sampah yang diangkut menggunakan satu unit truk dengan kapasitas sekitar tiga hingga empat ton dapat membutuhkan waktu hingga lima hari hanya untuk proses pemilahan sebelum siap dimasukkan ke dalam insinerator.
Ia menilai metode tersebut sangat tidak efisien dan menjadi salah satu penyebab lambatnya proses pengolahan sampah secara keseluruhan.
Oleh sebab itu, menurutnya, keberadaan insinerator harus didukung oleh subsistem yang memadai agar dapat beroperasi sesuai kapasitas yang dirancang.
Komisi III DPRD pun mendorong Pemkot Samarinda untuk segera melengkapi berbagai fasilitas pendukung.
Termasuk penyediaan alat pemilah sampah modern dan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
Kehadiran fasilitas tersebut dinilai dapat mempercepat proses pemilahan, meningkatkan efisiensi operasional, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan insinerator sebagai salah satu solusi pengurangan sampah.
Tidak hanya menyoroti aspek teknis, DPRD juga mengkritisi mekanisme distribusi sampah yang masih dinilai kurang efektif.
Saat ini, sampah yang akan diolah harus terlebih dahulu diangkut dari Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) menuju lokasi insinerator.
Skema tersebut dinilai menambah biaya operasional, memperpanjang rantai pengangkutan, serta mengurangi efisiensi proses pengolahan sampah.
Deni menegaskan bahwa seluruh mata rantai pengelolaan sampah harus dibenahi secara terpadu agar investasi pemerintah pada fasilitas insinerator benar-benar memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
“Kami ingin alat ini benar-benar berfungsi optimal. Persoalan sampah di Samarinda membutuhkan solusi yang efektif, sehingga seluruh subsistem pendukung harus segera dipenuhi agar target pengurangan sampah dapat tercapai,” tegasnya.
Komisi III DPRD Kota Samarinda memastikan akan terus mengawasi dan mengawal upaya pembenahan sistem pengelolaan sampah yang dilakukan pemerintah daerah.
(ard/lal/adv)









