Home / Advertorial / Kaltim

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Pertamini Marak di Samarinda, Aris Ingatkan Ada Perwali yang Melarang

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata. (Bentangkaltim.com/ist).

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata. (Bentangkaltim.com/ist).

Bentangkaltim.com, Samarinda – Usaha bahan bakar minyak (BBM) eceran atau yang akrab disebut Pertamini masih marak beroperasi di sejumlah ruas jalan Kota Samarinda. Padahal, Pemerintah Kota Samarinda telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang melarang aktivitas usaha semacam ini.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata, mengatakan larangan tersebut sudah cukup jelas diatur dalam regulasi yang ada. Menurutnya, dasar hukum pelarangan usaha Pertamini merujuk pada Perwali yang mengatur soal usaha di pinggir jalan.

“Ada dasar Perwali karena dari sisi Perwali itu menyatakan bahwasanya tidak ada usaha di bawah pinggir jalan,” ujar Aris, Rabu (29/07/2026).

Ia menjelaskan, selama ini banyak pelaku usaha Pertamini yang menjual BBM jenis Pertalite dengan cara membeli dalam jumlah besar melalui sistem barcode di SPBU. Padahal, kuota BBM bersubsidi itu semestinya diperuntukkan bagi masyarakat yang memang berhak menerimanya.

Baca juga  Bontang City Carnival 2025 Siap Meriahkan HUT Kota Bontang ke-26

Aris menyebut, dari sisi regulasi ketertiban umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda sebenarnya sudah memiliki payung hukum untuk melakukan penertiban terhadap pelaku usaha Pertamini. Payung hukum itu merujuk pada Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum (Trantibum) serta Perwali yang berlaku.

Meski demikian, ia menilai penindakan di lapangan belum digalakkan secara maksimal. Pendekatan yang dilakukan Satpol PP saat ini masih bersifat persuasif dan sosialisasi kepada pelaku usaha.

“Teman-teman Satpol PP masih belum menggalakkannya. Mungkin pendekatan persuasif dulu, sosialisasi dulu,” katanya.

Di sisi lain, Aris mengakui keberadaan Pertamini kerap membantu masyarakat saat kondisi darurat, misalnya ketika kehabisan BBM di tengah antrean panjang di SPBU. Namun ia menegaskan, secara regulasi, usaha semacam itu tetap tidak dianjurkan lantaran tidak memiliki standar keamanan yang jelas dari Pertamina.

Baca juga  Pemkab Kutim Siapkan Infrastruktur dan Kemudahan Investasi untuk Optimalkan Pelabuhan Maloy

Ia pun mengimbau masyarakat untuk tetap membeli BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) resmi demi keamanan dan kepastian kualitas bahan bakar. Aris menyoroti perbedaan harga yang membuat sebagian warga tergoda membeli di Pertamini, meski harga di SPBU dinilai tidak berbeda jauh.

Selain isu Pertamini, ia turut menyinggung munculnya dua SPBU baru di Jalan Karang Asam Ilir dan Jalan Suryanata yang sempat menuai sorotan lantaran diduga memakan badan jalan. Kondisi antrean panjang di lokasi tersebut dinilai turut mengganggu aktivitas pelaku usaha di sekitarnya dan memicu evaluasi izin pembangunan SPBU baru di kawasan padat kota.

“Regulasinya katanya untuk BBM-BBM bersubsidi itu di daerah agak ke pinggir, bukan ke kota,” ucap Aris.

(ard/lal/adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Ketua DPRD Samarinda Apresiasi Perumda Tirta Kencana Hasilkan Produk AMKD Samaqua, Dinilai Peluang Ekonomi Baru di Kota Tepian

Advertorial

Komisi IV DPRD Samarinda Minta Mata Rantai Anjal Gepe Diputus, Bukan Sekadar Dibina

Advertorial

Sejumlah Ruas Jalan di Palaran Masih Gelap, DPRD Samarinda Dorong Percepatan PJU

Advertorial

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Minta Polemik Dapur MBG Diselesaikan Secara Clear and Clean

Advertorial

DPRD Samarinda: Rencana Pemindahan Aktivitas Pelabuhan Masih Sebatas Arah Kebijakan

Advertorial

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda: Aksi Boti Hunter Jangan Sampai Berujung Persekusi

Advertorial

DPRD Samarinda Sudah Usulkan Transportasi Massal, Masih Tunggu Kepastian Anggaran

Advertorial

Komisi IV DPRD Samarinda Bakal Evaluasi Sistem SPMB hingga Tinjau Puskesmas