Bentangkaltim.com, Bontang – Komisi A DPRD Bontang melakukan kunjungan lapangan ke SD 002 Bontang Selatan, Senin (10/8/2026). Ketua Komisi A DPRD Bontang Heri Keswanto menemukan adanya pengurus komite yang berstatus sebagai tenaga pendidikan maupun kependidikan.
Ia pun meminta agar jabatan tersebut diberikan kepada orangtua siswa yang berstatus tenaga kependidikan dan guru. Kalau bisa jangan yang berada di dunia pendidikan Kota Bontang. Harus orang dari luar,” ujar Heri.
Hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan terkait dengan kebijakan program sekolah. Politius Gerindra ini mengharapkan tidak ada lagi pengurus komite yang juga sebagai tenaga pendidik di satuan pendidikan tersebut. “Ini supaya ideal dan komite itu bisa berjalan dengan baik. Karena kalau sama bagaimana mau mengawasi,” ucapnya.
Teguran tersebut bahkan langsung direspon oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Kabid Pendidikan Dasar dan Menengah Disdikbud Bontang Nuryadi menyebutkan terdapat aturan yang tidak memperbolehkan pengurus komite dari kalangan pendidik.
“Bahkan pasangan yang dari pegawai Disdikbud pun tidak boleh,” ungkapnya.
Tujuannya agar netralitas tetap terjaga dalam mengawasi kebijakan program sekolah. Aturan itu termaktubv dalam Permendikbud 75 tahun 2016. Mengenai siapa saja yang diperbolehkan duduk dalam jajaran pengurus komite sekolah.
“Penasehat itu walikota dan kelurahan. Sementara ketuanya dari masyarakat,” tutur dia.
Disdikbud Bontang pun meminta agar bersangkutan mengundurkan diri serta terjadi penggantian dalam waktu dekat. Berdasarkan informasi bersangkutan menggantikan pengurus komite sebelumnya. Masa bakti kepengurusan juga akan berakhir dalam akhir tahun ini.(ASR/ADV DPRD BONTANG)









