Bentangkaltim.com, Bontang – DPRD Bontang terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Setelah melalui pembahasan selama hampir dua bulan, raperda tersebut memasuki tahapan konsultasi publik, Senin (24/8/2026) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bontang. Sebelum dilanjutkan ke proses harmonisasi.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang Muhammad Sahib mengatakan konsultasi publik merupakan bagian penting dalam proses penyusunan regulasi. Tahapan tersebut diperlukan agar rancangan aturan yang disusun benar-benar mampu menjawab persoalan transportasi di Kota Bontang.
Menurut Sahib, kondisi Bontang saat ini sudah jauh berbeda dibanding beberapa dekade lalu. Pertumbuhan penduduk dan jumlah kendaraan meningkat, sementara kapasitas jalan relatif terbatas.
“Bontang itu sekarang sudah berubah sekali. Mulai dari kepadatan penduduk sampai kepadatan kendaraan. Sementara jalan kita tidak melebar,” ujar Sahib.
Karena itu, penyusunan Raperda Lalu Lintas dinilai menjadi momentum untuk merumuskan sistem transportasi yang lebih tertata. Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengurangi kemacetan sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Sahib menyadari regulasi yang disusun tidak akan langsung menyelesaikan seluruh persoalan lalu lintas di Bontang. Namun, ia berharap penerapannya dapat memberikan dampak signifikan bagi masyarakat.
“Raperda ini tidak mungkin 100 persen berhasil. Tetapi paling tidak 70 persen ke atas bagaimana raperda ini bisa bermanfaat untuk masyarakat Kota Bontang,” katanya.
Selain persoalan kemacetan, pembahasan raperda juga menyentuh sejumlah isu lain, mulai dari parkir, keberadaan speed bump, angkutan kota, hingga pola antar-jemput karyawan perusahaan.
Sahib menegaskan DPRD tidak ingin regulasi hanya menjadi dokumen administratif. Masukan dari masyarakat dan pelaku transportasi akan menjadi bahan penting sebelum raperda tersebut disahkan.(ASR/ADV DPRD BONTANG)









