Bentangkaltim.com, Bontang – Pemadaman listrik bergilir yang terus dikeluhkan masyarakat Kota Bontang mendapat sorotan tajam dari DPRD. Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang Winardi mendesak PT PLN (Persero) membuka secara transparan penyebab gangguan pasokan listrik, termasuk pihak yang berwenang memutuskan pemadaman bergilir di wilayah tersebut.
Desakan itu disampaikan Winardi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi B DPRD Bontang dan PLN, Selasa (15/9/2026). Politisi PDI Perjuangan tersebut menilai, keterbukaan informasi menjadi kunci untuk meredam keresahan masyarakat yang selama ini dihadapkan pada ketidakpastian jadwal pemadaman.
Menurutnya, penjelasan PLN yang berulang kali menyebut gangguan pembangkit dan pemeliharaan belum cukup menjawab pertanyaan publik. Masyarakat membutuhkan informasi yang lebih terperinci, terutama mengenai kondisi pasokan listrik dan besaran defisit daya yang menyebabkan pemadaman harus dilakukan secara bergilir.
“Pertanyaan pertama saya, sebenarnya keputusan pemadaman bergilir ini diputuskan di level mana? Siapa yang memutuskan bahwa Bontang harus dimatikan selama tiga jam, misalnya?” tegas Winardi dalam rapat.
Ia juga meminta PLN menjelaskan secara terbuka berapa kebutuhan listrik Kota Bontang, berapa daya yang tersedia, serta berapa megawatt yang harus dikurangi ketika pemadaman berlangsung.
Winardi menilai, minimnya informasi resmi berpotensi memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Bahkan, menurutnya, muncul dugaan-dugaan yang tidak berdasar mengenai penyebab gangguan listrik, termasuk persoalan bahan bakar pembangkit.
“Publik sekarang liar asumsinya. Kelompok masyarakat A mengatakan karena ini, kelompok masyarakat B mengatakan karena itu. Kita tidak mau seperti itu. Kenapa tidak dibuka saja data sebenarnya?” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, pihak PLN menjelaskan bahwa pengaturan beban listrik dilakukan melalui unit pengatur beban yang mengelola sistem tegangan tinggi 150 kilovolt (kV), sementara pengaturan distribusi dilakukan pada jaringan 20 kV. Keduanya berada di luar kewenangan langsung unit pelayanan di Bontang.
Winardi meminta seluruh masukan dalam RDP dicatat dan diteruskan kepada jajaran PLN yang memiliki kewenangan mengambil keputusan. Ia berharap hasil pertemuan tersebut menjadi bahan evaluasi sekaligus mendorong perbaikan komunikasi antara PLN dan masyarakat.
Menurutnya, keterbukaan bukan sekadar kewajiban menyampaikan jadwal pemadaman, melainkan juga menjelaskan persoalan teknis dengan bahasa yang dapat dipahami publik.
“Kalau dijelaskan secara rinci dan terbuka, masyarakat bisa memahami persoalannya. Jangan sampai karena tidak ada keterbukaan, kepercayaan publik terhadap PLN semakin menurun,” pungkasnya.(ASR/ADV DPRD BONTANG)









