Bentangkaltim.com, Samarinda – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda resmi menuntaskan pembahasan dan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran, dan Penyelamatan.
Raperda ini dirancang untuk memperkuat proteksi keamanan bangunan serta meningkatkan efektivitas penanganan musibah kebakaran di Kota Tepian.
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin menyebutkan pembahasan Raperda tersebut telah melibatkan instansi teknis terkait, seperti Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarta), BPBD, Bagian Hukum Pemkot Samarinda.
Kamaruddin mengungkapkan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir telah menyepakati substansi raperda tersebut, sehingga draf aturan kini bersiap memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
“Sudah dilakukan rapat pembahasan finalisasi pembahasan Raperda Penyelamatan dan Penyelenggaraan Kebakaran. Semua OPD terkait sepakat untuk melanjutkan draf ini ke tahap harmonisasi di Kemenkumham. Pembahasan di internal DPRD sudah selesai,” ujar Kamaruddin.
Politisi NasDem ini menjelaskan bahwa Raperda baru ini memuat regulasi ketat mengenai persyaratan proteksi kebakaran pada bangunan gedung. Setiap gedung dan bangunan di Samarinda diwajibkan memenuhi kriteria Sertifikat Laik Fungsi (SLF) serta Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk kelayakan instalasi elektrikal/listrik.
Langkah ini diambil, dijelaskan Kamaruddin, guna mengantisipasi pemicu utama kebakaran perkotaan yang kerap bersumber dari korsleting listrik maupun lemahnya sistem proteksi pada bangunan gedung.
Kata Kamaruddin, melalui Raperda ini, OPD terkait di Pemkot Samarinda diberikan kewenangan penuh dalam melakukan inspeksi, pengawasan, hingga penindakan teknis terkait standar pencegahan kebakaran di lapangan.
“Dalam hal inspeksi ke bawah, Pemadam Kebakaran diberikan kewenangan dan tanggung jawab sepenuhnya untuk mengambil tindakan pencegahan kebakaran,” tegas.
Selain mengatur kelayakan gedung, raperda ini juga menjadi payung hukum bagi pembinaan dan peningkatan kapasitas para relawan pemadam kebakaran yang ada di masyarakat. Pemkot Samarinda melalui dinas teknis akan memfasilitasi pelatihan terstruktur agar para relawan mendapatkan sertifikasi resmi.
DPRD Kota Samarinda berharap setelah melalui proses harmonisasi di Kemenkumham dan disahkan menjadi Perda, regulasi ini dapat diimplementasikan secara efektif demi menciptakan ruang perkotaan yang aman, tertata, dan tanggap bencana.
“Melalui aturan ini, pemerintah daerah memberikan pelatihan-pelatihan bagi masyarakat dan relawan,” pungkasnya. (ard/lal/adv).









