Bentangkaltim.com, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda melalui Komisi IV mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) untuk mengkaji ulang regulasi serta pemberian insentif bagi guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-Kanak (TK), khususnya yang mendampingi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, menegaskan bahwa kebijakan inklusivitas di bidang pendidikan wajib dibarengi dengan perhatian terhadap kesejahteraan para tenaga pendidik.
Meskipun aturan kementerian dan Peraturan Wali Kota (Perwali) mewajibkan seluruh satuan pendidikan menerima peserta didik ABK, fakta di lapangan menunjukkan bahwa beban kerja guru PAUD/TK swasta belum sebanding dengan hak dan insentif yang mereka terima.
Puji mengungkapkan bahwa hasil peninjauan lapangan yang dilakukannya beberapa waktu lalu menemukan adanya ketimpangan rasio antara guru dan jumlah anak didik ABK yang harus didampingi dalam satu kelas.
“Sesuai aturan, satu kelas PAUD idealnya diisi 10 hingga 15 anak dengan satu guru, dan batas maksimal murid ABK yang diterima idealnya dua anak per kelas,” kata Puji.
Namun, lanjutnya, hasil kunjungan lapangan Komisi IV menemukan ada satu kelas yang diisi oleh empat hingga tujuh anak ABK. Menurutnya kondisi tersebut akan sangat berat jika hanya ditangani oleh guru tanpa pendampingan yang memadai.
Selain PAUD, Puji juga turut menyoroti guru TK. Puji menjelaskan bahwa sebagian besar guru TK swasta di Samarinda saat ini mengantongi gaji pokok yang tergolong minim, berada di kisaran Rp500 ribu hingga Rp700 ribu per bulan. Kemudian, kata dia, situasi ini diperparah oleh mekanisme pembagian insentif daerah yang belum menjangkau seluruh guru pendamping secara adil.
Di beberapa sekolah, dua orang guru yang mengajar dan mengelola kelas inklusi terpaksa harus berbagi insentif yang sejatinya hanya dialokasikan untuk satu orang.
“Ketika ada dua guru yang bekerja mengajar kelas inklusi tetapi insentif daerah hanya dibayarkan untuk satu orang lalu dibagi dua, tentu ini sangat merugikan dan tidak adil bagi kesejahteraan mereka,” tegasnya.
Mengingat jumlah anak berkebutuhan khusus di Kota Samarinda yang terus meningkat serta komitmen daerah menuju kota inklusif, Komisi IV DPRD Samarinda meminta Pemkot untuk segera mengevaluasi Perwali terkait rasio kelas serta menambah alokasi insentif bagi seluruh guru pengajar kelas ABK.
“Kami minta kebijakan ini segera ditindaklanjuti oleh dinas terkait. Jangan sampai sekolah diwajibkan menerima murid ABK, tetapi hak dan insentif para gurunya diabaikan,” ungkapnya.
Legislator Partai Demokrat ini menegaskan bahwa peningkatan mutu pendidikan anak usia dini dan keberhasilan sekolah inklusi tidak akan tercapai secara optimal tanpa adanya jaminan kesejahteraan dan penghargaan yang layak bagi para gurunya.
“Kesejahteraan guru PAUD dan TK ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah,” pungkasi Puji.(ard/lal/adv)









