Bentangkaltim.com, Samarinda – Menyikapi keluhan warga akibat dampak pembangunan Hotel Courtyard by Marriott oleh PT KSA Realty Indonesia di Jalan KH Samanhudi, mendapatkan sorotan dari DPRD Kota Samarinda.
Hal itu diungkapkan oleh anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata bahwa menanggapi keluhan warga tersebut pihaknya mengagendakan pemanggilan resmi terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda serta pihak manajemen proyek guna memfasilitasi penanganan atas keluhan yang dirasakan warga sekitar.
Aktivitas pembangunan fisik hotel tersebut sempat dikeluhkan oleh warga di Jalan Lambung Mangkurat, Gang Jamhari, Kelurahan Sungai Pinang Dalam (SPD).
Sejak Maret hingga September 2026, warga harus berhadapan dengan suara bising dari aktivitas paku bumi/pemancangan yang mengganggu waktu istirahat, serta retakan serius pada dinding dan keramik di sedikitnya 19 unit rumah warga di sekitar lokasi proyek.
Aris menegaskan bahwa meski pengembang secara prinsip telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hal itu tidak menggugurkan kewajiban sosial dan tanggung jawab moral pengembang terhadap keselamatan dan kenyamanan lingkungan pemukiman warga di sekitarnya.
“Kalau bicara perizinan, sekilas itu sudah ada karena papan PBG-nya terpasang. Namun yang terpenting saat ini adalah dampaknya kepada masyarakat, dan itu yang wajib difasilitasi serta diselesaikan,” kata Aris.
Ia menuturkan bahwa lokasi pembangunan hotel tersebut berada di area bekas rawa dan jalur resapan air yang beberapa tahun lalu kerap terendam banjir. Dengan karakteristik tanah dasar sedemikian rupa, proses pemancangan paku bumi berpotensi kuat memicu getaran merusak terhadap bangunan rumah warga yang berada di sisi kanan, kiri, depan, maupun belakang area proyek.
Menurutnya, penanganan dampak lingkungan bangunan sekitar merupakan prosedur baku dalam standar pembangunan gedung bertingkat di kawasan perkotaan.
“Apalagi awalnya rumah warga tidak ada yang retak, lalu tiba-tiba saat aktivitas pembangunan berjalan terjadi retakan. Pihak pemilik proyek harus bertanggung jawab mengganti kerugian atau merehabilitasi rumah warga yang terdampak,” ujarnya.
Karena itu, Komisi I DPRD Samarinda akan memanggil DPMPTSP untuk mencermati dokumen perizinan proyek, sekaligus mendudukkan pihak PT KSA Realty Indonesia bersama perwakilan warga terdampak dalam forum RDP.
Langkah ini diambil agar pendataan kerusakan yang telah dilakukan segera berujung pada tindakan perbaikan nyata dan ganti rugi yang adil. (ard/lal/adv)









