Home / Advertorial / Kaltim

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:53 WIB

Banyak Warga Ikut Terdampak Pembangunan Hotel di Kelurahan SPD, DPRD Samarinda Bakal Panggil Instansi Terkait

Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Aris Mulyanata. (Bentangkaltim.com/ist).

Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Aris Mulyanata. (Bentangkaltim.com/ist).

Bentangkaltim.com, Samarinda – Menyikapi keluhan warga akibat dampak pembangunan Hotel Courtyard by Marriott oleh PT KSA Realty Indonesia di Jalan KH Samanhudi, mendapatkan sorotan dari DPRD Kota Samarinda.

Hal itu diungkapkan oleh anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata bahwa menanggapi keluhan warga tersebut pihaknya mengagendakan pemanggilan resmi terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda serta pihak manajemen proyek guna memfasilitasi penanganan atas keluhan yang dirasakan warga sekitar.

Aktivitas pembangunan fisik hotel tersebut sempat dikeluhkan oleh warga di Jalan Lambung Mangkurat, Gang Jamhari, Kelurahan Sungai Pinang Dalam (SPD).

Sejak Maret hingga September 2026, warga harus berhadapan dengan suara bising dari aktivitas paku bumi/pemancangan yang mengganggu waktu istirahat, serta retakan serius pada dinding dan keramik di sedikitnya 19 unit rumah warga di sekitar lokasi proyek.

Baca juga  DPRD Samarinda minta Pemkot Harus Tambah Anggaran UMKM agar Produk Lokal Bisa Naik Kelas

Aris menegaskan bahwa meski pengembang secara prinsip telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hal itu tidak menggugurkan kewajiban sosial dan tanggung jawab moral pengembang terhadap keselamatan dan kenyamanan lingkungan pemukiman warga di sekitarnya.

“Kalau bicara perizinan, sekilas itu sudah ada karena papan PBG-nya terpasang. Namun yang terpenting saat ini adalah dampaknya kepada masyarakat, dan itu yang wajib difasilitasi serta diselesaikan,” kata Aris.

Ia menuturkan bahwa lokasi pembangunan hotel tersebut berada di area bekas rawa dan jalur resapan air yang beberapa tahun lalu kerap terendam banjir. Dengan karakteristik tanah dasar sedemikian rupa, proses pemancangan paku bumi berpotensi kuat memicu getaran merusak terhadap bangunan rumah warga yang berada di sisi kanan, kiri, depan, maupun belakang area proyek.

Baca juga  Rusmiati Tegaskan Komitmen Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan di Sangatta Selatan

Menurutnya, penanganan dampak lingkungan bangunan sekitar merupakan prosedur baku dalam standar pembangunan gedung bertingkat di kawasan perkotaan.

“Apalagi awalnya rumah warga tidak ada yang retak, lalu tiba-tiba saat aktivitas pembangunan berjalan terjadi retakan. Pihak pemilik proyek harus bertanggung jawab mengganti kerugian atau merehabilitasi rumah warga yang terdampak,” ujarnya.

Karena itu, Komisi I DPRD Samarinda akan memanggil DPMPTSP untuk mencermati dokumen perizinan proyek, sekaligus mendudukkan pihak PT KSA Realty Indonesia bersama perwakilan warga terdampak dalam forum RDP.

Langkah ini diambil agar pendataan kerusakan yang telah dilakukan segera berujung pada tindakan perbaikan nyata dan ganti rugi yang adil. (ard/lal/adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Dampak Karhutla Lebih Terasa, Celni Dorong Pemerintah Pusat Naikan Status jadi Bencana Nasional

Advertorial

DPRD Samarinda Dukung Pelibatan UMKM di Teras Samarinda Tahap II, Tekankan Pentingnya Kualitas Produk

Advertorial

DPRD Samarinda Kembali Gelar RDP Bahas Kompensasi Lahan Jalan Tembusan Sambutan–Merdeka

Advertorial

Anggota DPRD Samarinda Edukasi Warga Soal Mekanisme Realisasi Usulan dalam Reses

Advertorial

Komisi IV DPRD Samarinda Soroti Gaji Guru TK/PAUD Belum jadi Perhatian Pemerintah

Advertorial

Pembebasan Lahan Berujung Bermasalah, DPRD Samarinda Minta PUPR Selesaikan Administrasi Sebelum Proyek Dijalankan

Advertorial

Seorang Anak Jatuh dari Hotel, DPRD Samarinda Minta Fasilitas Pengamanan Harus Dievaluasi Sesuai Standar

Kaltim

GERAM Kecewa Respons Rudy Mas’ud, Persoalan BBM hingga Listrik Dinilai Belum Terjawab