Bentangkaltim.com, Samarinda – Pelaksanaan berbagai proyek pembangunan infrastruktur oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kembali mendapat sorotan kritis dari jajaran legislatif.
Hal itu disebutkan oleh Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, bahwa dirinya meminta agar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda untuk tidak lagi mengabaikan kejelasan administrasi pertanahan serta potensi sengketa sosial di awal perencanaan, agar tidak menyisakan gejolak hukum saat fisik bangunan telah rampung.
Samri memberikan catatan kritis kepada Dinas PUPR terkait pola penanganan pembebasan lahan proyek yang dinilai sering kali terbalik dari prosedur tata kelola yang ideal.
DPRD menegaskan bahwa setiap proyek fisik yang memanfaatkan lahan masyarakat wajib mengedepankan kepastian tertulis, legalitas dokumen hibah, maupun pemenuhan skema ganti rugi yang adil.
“Catatan kritis kami kepada Pemerintah Kota, khususnya Dinas PU, dalam hal pelaksanaan pembangunan adalah tidak menyelesaikan dulu administrasi atau permasalahan sosial. Sering kali permasalahan ini baru muncul di belakang setelah kegiatan selesai,” ujar Samri.
Dia menyoroti keterlibatan lahan warga dalam proyek jalan maupun drainase yang kerap diklaim telah rampung hanya berdasarkan pernyataan lisan dari segelintir figur masyarakat.
Menurutnya, Dinas PUPR wajib mengantongi kepastian dan dokumen sah dari seluruh pemilik lahan yang terdampak lintasan proyek.
Validasi tertulis dinilai sangat krusial agar tidak ada pihak warga yang merasa hak atas tanahnya tercabut tanpa adanya kesepakatan resmi.
“Tidak bisa hanya satu atau dua orang menyatakan sepakat, lalu ini dianggap mewakili semua warga yang ada di situ. Administrasinya harus rapi sejak awal,” tegasnya.
Lebih lanjut, kata Politisi PKS ini bahwa pentingnya pendekatan yang berkeadilan dalam memproses lahan masyarakat. Bagi warga yang menyerahkan lahannya secara sukarela untuk kepentingan publik, DPRD menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya karena membantu efisiensi penggunaan APBD Kota Samarinda.
Namun sebaliknya, bagi masyarakat yang memohon ganti rugi atas hak milik tanahnya, pemerintah daerah melalui instansi teknis berkewajiban untuk mendengarkan serta merealisasikan ganti rugi secara layak sesuai mekanisme yang berlaku.
“Ini sebenarnya jangan terjadi untuk di kedepannya. Jangan sampai di setiap ada pembangunan diakhiri dengan permasalahan,” pungkas Samri. (ard/lal/adv)









