Bentangkaltim.com, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas penyelesaian pembayaran kompensasi lahan warga yang terdampak pembangunan jalan tembusan Sambutan menuju Jalan Merdeka. Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 Gedung DPRD Kota Samarinda, Kamis (22/10/2026).
Rapat gabungan yang mengikutsertakan Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Samarinda ini menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait, di antaranya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, menjelaskan bahwa fokus utama Komisi I dalam rapat ini adalah melakukan penegasan mengenai kejelasan mekanisme serta aturan hukum yang diterapkan dalam pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur jalan tersebut.
“Hari ini Komisi I bersama-sama Komisi III mengundang OPD terkait sebagai tindak lanjut rapat sebelumnya atas permohonan warga mengenai kompensasi atau uang kerohiman terkait penggunaan lahan mereka,” kata Ronal usai RDP.
Dari pemaparan pihak PUPR Bidang Bina Marga dalam rapat tersebut, Ronal mengatakan bahwa seluruh tahapan perencanaan dan pelaksanaan proyek telah berjalan sesuai prosedur baku. Prosesnya diawali dengan kegiatan survei teknis sejak tahun 2022 dan terus dikoordinasikan secara intensif bersama BPKAD Samarinda.
“Kami ingin memastikan dan menegaskan, apakah pelaksanaan program pembangunan jalan tersebut sudah berjalan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku,” ungkap Ronal.
Mengenai mekanisme pembayaran kompensasi atau uang kerohiman bagi warga terdampak, Ronal menyebutkan bahwa kewajiban tersebut berada pada pihak penyedia jasa atau kontraktor pelaksana proyek. Total kompensasi yang disepakati mencapai sekitar Rp500 juta, dengan pembagian awal sebesar Rp200 juta telah disalurkan kepada warga.
“Pihak kontraktor sebelumnya sempat mengalami kendala teknis pencairan. Namun, mereka berkomitmen untuk segera melunasi sisa kompensasi secara bertahap atau dicicil,” terangnya.
Sementara itu, terkait dengan pengawasan spesifikasi teknis dan lebar jalan, Ronal menambahkan bahwa ranah penanganan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Komisi III DPRD Kota Samarinda selaku komisi yang membidangi pembangunan dan infrastruktur.
“Kami sangat berharap komitmen ini segera direalisasikan sepenuhnya, mengingat hal ini merupakan bentuk perjanjian langsung dengan masyarakat yang terdampak pembangunan,” tegas Ronal. (ard/lal/adv)









