Bentangkaltim.com, Bontang – DPRD Kota Bontang meminta keterlibatan masyarakat diperkuat dalam proses analisis dampak lalu lintas (Andalalin). Aspirasi warga dinilai harus menjadi bagian dari pertimbangan sebelum pembangunan yang berpotensi menambah beban lalu lintas memperoleh izin.
Ketua Komisi C DPRD Bontang Alfin Rausan Fikri menegaskan, kecamatan, kelurahan, hingga ketua RT tidak boleh hanya berperan sebagai pelengkap administrasi. Mereka harus aktif menghimpun masukan masyarakat terkait dampak pembangunan di wilayahnya.
“Kami ingin kecamatan, kelurahan, maupun RT benar-benar turun ke masyarakat, mendengar masukan warga, lalu menyampaikan kondisi riil di lapangan sebagai bahan pertimbangan sebelum izin pembangunan diterbitkan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Bontang M. Taupan Kurnia menjelaskan, ketentuan tersebut menjadi salah satu poin dalam pembahasan Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Menurut Taupan, persetujuan teknis dari Wali Kota terhadap pembangunan yang berpotensi menimbulkan dampak lalu lintas hanya dapat diterbitkan setelah memperoleh rekomendasi dari Tim Evaluasi Penilai Andalalin.
Tim tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari Dinas Perhubungan, Kepolisian, OPD terkait, hingga unsur kewilayahan seperti kecamatan, kelurahan, dan RT. Pelibatan lintas sektor diharapkan membuat proses penilaian lebih komprehensif sekaligus memastikan kepentingan masyarakat ikut terakomodasi.
“Dalam mekanisme yang kami susun, semuanya terlibat. Jadi setiap pembangunan yang berdampak terhadap lalu lintas benar-benar dikaji secara menyeluruh sebelum mendapatkan persetujuan,” ujar Taupan. (ASR/ADV DPRD









