Bentangkaltim.com, Bontang – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Bontang masih mengkaji usulan PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) terkait perubahan peruntukan lahan di kawasan Wanatirta. Hingga kini, usulan tersebut belum menjadi keputusan karena masih memerlukan kajian teknis maupun hukum.
Anggota Pansus RTRW DPRD Bontang, Heri Keswanto, mengatakan usulan PKT memang telah diterima DPRD. Namun, penerimaan tersebut bukan berarti langsung disetujui untuk dimasukkan ke dalam revisi RTRW.
“Pada prinsipnya kami menerima usulan yang disampaikan PKT. Tetapi itu belum menjadi kesepakatan untuk dimasukkan dalam pembahasan perubahan RTRW,” katanya, Selasa (21/7).
Ia menjelaskan, usulan tersebut sebelumnya tidak masuk dalam draf yang diajukan Pemerintah Kota Bontang lantaran belum dilengkapi kajian akademik maupun master plan yang menjadi syarat administrasi.
Akibatnya, pemerintah daerah tidak dapat memasukkan perubahan kawasan tersebut ke dalam naskah akademik maupun draf awal Raperda RTRW. “Alasannya karena saat proses di pemerintah, kajian akademik dan master plan yang diminta belum tersedia. Jadi pemerintah tidak bisa mengakomodasi usulan itu,” jelas Heri.
Kini pembahasan berada di DPRD setelah PKT menyampaikan langsung penjelasan kepada pansus. Namun, DPRD tetap akan melakukan pembahasan secara hati-hati dengan mempertimbangkan seluruh aspek tata ruang.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah ketentuan terbaru mengenai Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 30 persen sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru, termasuk perhitungan Indeks Hijau Biru Indonesia (IHBI).
“Kami harus menghitung seluruh aspek terlebih dahulu. Jangan sampai keputusan yang diambil justru bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” tegasnya.
Selain itu, DPRD juga akan berkonsultasi dengan akademisi, Kementerian Hukum, serta kementerian terkait untuk memastikan apakah usulan tersebut dapat dimasukkan dalam proses pembahasan yang sedang berjalan.
Menurut politikus Gerindra ini, salah satu opsi yang masih dibahas adalah kemungkinan memasukkan usulan tersebut dalam bentuk lampiran apabila secara hukum memungkinkan.
“Nanti kami konsultasikan dulu. Apakah bisa dimasukkan di tengah proses pembahasan atau harus melalui mekanisme lain. Semua akan kami pastikan sesuai aturan,” katanya.
Pansus juga akan melakukan survei lapangan untuk melihat langsung kondisi kawasan yang diusulkan berubah fungsi sebelum mengambil keputusan akhir. (ASR/ADV/DPRD BONTANG)









