Bentangkaltim.com, Bontang – DPRD Bontang meminta Lembaga Adat Kutai (LAK) Bontang Kuala tidak berhenti pada fungsi seremonial sebagai penjaga tradisi. Keberadaan lembaga adat dinilai harus mampu mengambil peran strategis dalam pembangunan daerah, mulai dari penataan kawasan wisata, pengelolaan parkir, peningkatan retribusi daerah, hingga menjaga nilai budaya yang menjadi identitas Bontang Kuala.
Dorongan tersebut disampaikan Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) gabungan komisi yang membahas penataan lahan parkir, retribusi daerah, serta pemberdayaan Lembaga Adat Kutai Bontang Kuala, beberapa waktu lalu.
Menurut Heri, pemerintah daerah sebenarnya telah memberikan landasan hukum yang cukup melalui peraturan daerah (Perda) maupun peraturan wali kota (Perwali). Karena itu, sudah saatnya lembaga adat memanfaatkan ruang tersebut untuk terlibat lebih aktif dalam berbagai kebijakan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Ia menilai, pembangunan di kawasan Bontang Kuala tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Keterlibatan lembaga adat dinilai penting agar setiap kebijakan tetap memperhatikan nilai budaya dan karakter kawasan pesisir yang selama ini menjadi salah satu ikon Kota Bontang.
“Pemerintah sudah memberikan ruang melalui regulasi yang ada. Tinggal bagaimana lembaga adat dan pemerintah bisa berjalan bersama untuk mendukung pembangunan sekaligus menjaga budaya yang ada,” ujar Heri.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan keberadaan lembaga adat akan lebih kuat apabila memiliki tata kelola organisasi yang jelas. Karena itu, ia mendorong penyusunan aturan internal sebagai pedoman dalam menjalankan fungsi organisasi, sehingga setiap program memiliki arah yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baginya, lembaga adat tidak cukup hanya hadir dalam kegiatan budaya atau seremoni. Organisasi tersebut harus mampu menjadi mitra pemerintah dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk persoalan sosial, budaya, maupun penataan kawasan.
“Lembaga adat harus memiliki pedoman yang jelas agar keberadaannya benar-benar dirasakan masyarakat, bukan sekadar menjadi simbol,” tegasnya.
Heri juga menyoroti sejumlah persoalan di kawasan Bontang Kuala yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Penataan kawasan, pembangunan fasilitas umum, hingga aktivitas ekonomi masyarakat dinilai perlu dikawal bersama agar tetap selaras dengan karakter budaya yang telah lama tumbuh di wilayah tersebut.
Selain itu, ia mendorong Lembaga Adat Kutai memperkuat komunikasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD). Kolaborasi itu dinilai dapat membuka peluang kerja sama dalam pengelolaan sampah berbasis masyarakat, pelestarian situs budaya, pengembangan wisata budaya, hingga berbagai program pemberdayaan masyarakat pesisir.
Persoalan parkir di kawasan wisata juga menjadi perhatian DPRD. Heri menilai sistem parkir yang tertata bukan hanya menciptakan kenyamanan bagi pengunjung, tetapi juga berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor retribusi.
“Penataan parkir harus lebih baik. Perlu ada pengaturan yang jelas agar kawasan wisata lebih tertib, nyaman, dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan,” katanya.
DPRD, lanjut Heri, siap mengawal implementasi seluruh regulasi yang berkaitan dengan keberadaan lembaga adat. Pihaknya juga membuka ruang komunikasi apabila terdapat hambatan yang dihadapi dalam menjalankan fungsi kelembagaan.
Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan Lembaga Adat Kutai dapat menghasilkan pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada infrastruktur, tetapi juga mampu menjaga warisan budaya yang menjadi identitas masyarakat Bontang Kuala. Dengan keterlibatan aktif lembaga adat, pembangunan dan pelestarian budaya diharapkan berjalan beriringan sehingga manfaatnya









